Penempatan Guru PPPK 2022, Pelamar Prioritas 1 Aman Banget
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sejumlah daerah telah menetapkan daftar nama dan lokasi penempatan PPPK Guru 2022 yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.
Penempatan PPPK Guru 2022 yang lulus PG 2021 itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Mekanisme penempatan guru 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.
Pasal 33 ayat (1) menyebutkan pelamar prioritas (guru lulus passing grade 2021) wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Disebutkan, pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
Keputusan tempat bertugas ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diketahui, pelamar prioritas PPPK 2022 dibagi menjadi tiga, yakni pelamar prioritas 1, 2, dan 3. Pelamar prioritas 1 paling aman.
Pasal 37 menyebutkan, pemenuhan kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1 yang meliputi:
1. Guru THK II atau tenaga honorer eks kategori II yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.
2. Guru Non ASN atau guru sekolah negeri yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
3. Lulusan PPG atau invidu yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
4. Guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Jika pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas 1 belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: