Penempatan Guru PPPK 2022, Pelamar Prioritas 1 Aman Banget
Pelamar Perioritas II adalah guru honorer eks kategori 2 atau THK II yang tidak lulus seleksi kompetensi II pada 2021.
Jika pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas II belum juga terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Jika pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas III belum juga terpenuhi, barulah dipenuhi oleh pelamar umum PPPK 2022. (one/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: