BKN Terbitkan Nomor Induk PPPK Guru Tahap 1 dan Tahap 2

BKN Terbitkan Nomor Induk PPPK Guru Tahap 1 dan Tahap 2

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2.

Penerbitan Nomor Induk PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 disampaikan BKN melalui akun media sosialnya, baik Twitter, Instagram, maupun Facebook pada Jumat (5/8).

Selain menerbitkan Nomor Induk PPPK Guru 2021, BKN juga menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021.

Jumlah NIP CPNS 2021 yang diterbitkan BKN sebanyak 111.997. Sedangkan Nomor Induk PPPK Guru 2021 sebanyak 295.528.

Rinciannya, Nomor Induk PPPK Guru tahap 1 sebanyak 170.270, Nomor Induk PPPK Guru tahap 2 sebanyak 113.521, dan Nomor Induk PPPK non guru sebanyak 11.737.

“#SobatBKN, Per 05/08/2022, BKN sudah tetapkan 111.997 NIP CPNS 2021, 170.270 NI PPPK Guru Tahap I, 113.521 NI PPPK Guru Tahap II & 11.737 NI PPPK Non Guru,” kata BKN melalui akun Instagramnya, dikutip Pojoksatu.id pada Sabtu (6/8).

Nasib Guru Lulus PG

Bagaimana dengan nasib guru lulus PG (passing grade) hasil seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang dilaksanakan pada 2021 lalu?

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah, guru lulus PG akan mendapatkan prioritas utama dalam seleksi PPPK 2022.

Guru lulus PG tidak akan langsung diangkat dan ditempatkan tanpa dites lagi.

Sayangnya, hingga kini pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2022.

Sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2 sebanyak 193.954 orang yang tersebar di 506 daerah.

Dari jumlah tersebut, kata Iwan, terdapat 303 Pemda, posisinya tidak aman alias berpotensi masuk keranjang. Pasalnya, sebanyak 173.845 guru lulus PG di 303 daerah tersebut tidak akan semuanya bisa terakomodasi.

“Jadi, ada 60 persen Pemda tidak memiliki formasi yang cukup menampung guru lulus PG meskipun sisa formasi 2021 ditambah dengan usul formasi 2022,” terang Dirjen Iwan beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: