Pelaku Ilegal Drilling Diringkus Polisi
Pelaku Ilegal Drilling Diringkus Polisi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin (18/7).
Illegal drilling tersebut terjadi di Sungai Sitik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Pelaku yang diamankan yakni A (44) warga Sumatera Utara, dan ZL (57) warga Kabupaten Sarolangun.
"Kita amankan kedua pelaku tersebut saat sedang melaksanakan aktifitas ilegal drilling di TKP," ujar Kombes Pol Christian Thory, Dirreskrimsus Polda Jambi, Selasa (19/7).
Para pelaku melakukan aksinya sejak 27 Juni 2022 lalu dan menghasilkan tiga drum minyak dalam satu hari.
Dari TKP, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor, dua pipa galpanis, dua roll tali dan dua pipa canting.
"Kita akan terus menindak para pelaku penambangan minyak ilegal ini," pungkasnya. (rio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: