Tetap Jadi Polisi Padahal Eks Napi Korupsi, AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat
Raden Brotoseno dan istri--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - AKBP Raden Brotoseno akhirnya dipecat juga. Ia diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri, resmi di-PTDH secara administratif sesuai hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), 8 Juli 2022.
Brotoseno memang menjadi perhatian publik sejak lama, Najwa Shihab pun pernah membuat program khusus menyingkap posisi Brotoseno yang masih saja menjadi polisi, dapat posisi padahal pernah tersangkut kasus korupsi.
Memang banyak publik yang bertanya mengapa ia masih bisa aktif sebagai anggota kepolisian kendati pada November 2016 lalu dirinya ditangkap atas kasus korupsi cetak sawah yang ditangani Mabes Polri.
Ketika itu Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang perantara terkait kasus ini.
Ketika itu ia memang terlihat repot sekali, serangkaian pemeriksaan dijalani. Hingga kemudian Brotoseno resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian Brotoseno bebas bersyarat 15 Februari 2020. Ia dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Ajaibnya, setelah bebas dari penjara ternyata Brotoseno tidak dipecat dari Polri. Ia pun kembali aktif bekerja di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube.
Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terbukti korupsi, dihukum, kemudian dapat posisi kembali di tubuh Polri.
Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan Brotoseno masuk kembali ke tubuh Polri. Dalam keterangan resminya, ketika itu ICW menduga Brotoseno menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa Brotoseno memang masih menjadi anggota Polri. Namun, tidak memberikan rincian secara mendetail mengenai jabatannya.
Protes masyarakat direspon oleh Polri dengan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemecatan AKBP Brotoseno dari Polri sesuai hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Putusan Sidang KKEP PK lebih berat dari hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan putusan sidang etik peninjauan kembali dibacakan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dijelaskannya, hasil putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Siapakah Brotoseno?
Pria ini dulu pernah menjadi suami siri Angelina Sondakh. Hubungan keduanya terjalin selama berada di rutan KPK. Keduanya dilaporkan menikah siri saat menjalani masa tahanan.
Tak lama berselang, kemudian ia menikah dengan penyanyi yang pernah bernaung di bawah label milik Ahmad Dhani, Tata Janeta.
Pemilik nama lengkap Raden Brotoseno ini menempuh pendidikan sekolah menengah atas di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Lulus dari SMA, Brotoseno melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: