Terbaru dari Kemenpan RB, Peserta Lulus PG 2021 Dapat Prioritas Seleksi PPPK 2022

Terbaru dari Kemenpan RB, Peserta Lulus PG 2021 Dapat Prioritas Seleksi PPPK 2022

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan peserta yang lulus passing grade (PG) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk mendapatkan formasi PPPK 2022.

Jumlah peserta lulus PG 2021 yang dipastikan mendapat prioritas dalam seleksi PPPK 2022 sebanyak 193.954 orang.

Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 sudah memberikan perlindungan terhadap guru lulus PG PPPK 2021.

“Guru lulus PG 2021 telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru sehingga layak diakomodasi dalam PPPK 2022,” kata Aba dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 – 15 Juli 2022.

BACA JUGA: 

Kabar Gembira, Pemda Diminta Tambah Formasi PPPK 2022

Jadwal Seleksi PPPK 2022: Pelamar Prioritas Juli, Pelamar Umum September-Desember

Aba menyebutkan ada perbedaan dari PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dengan PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022.

Dia menyebutkan ada perbedaan dari PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dengan PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022.

Ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus PG PPPK 2021, tetapi formasi belum ada.

Padahal, secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik Aba juga mengajak seluruh pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Saat ini, pemerintah memfokuskan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) PPPK pada bidang pendidikan.

Jika para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan. Dampaknya adalah pada kualitas pendidikan nasional.

Ia menyayangkan minimnya formasi PPPK 2022 yang diusulkan pemerintah daerah. Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan formasi yang cukup banyak untuk mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: