Usut Tragedi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propram, Napoleon: tu Perkara Mudah Mari Kita Jujur

Usut Tragedi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propram, Napoleon: tu Perkara Mudah Mari Kita Jujur

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Bonaparte Napoleon menyebut insiden di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah perkara yang mudah disimpulkan oleh penyidik biasa.

Menurut  Bonaparte Napoleon, peristiwa baku tembak antaranggota Polri itu tidak memerlukan tim khusus untuk mengungkapnya.

“Itu perkara yang mudah untuk dibongkar. Penyidik biasa saja bisa mengungkapnya. Tidak perlu TGPF (tim gabungan pencari fakta) segala macam,” kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa publik sudah mencium hal yang tidak pas dalam insiden tersebut.

“Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka,” kata dia Kamis 14 Juni 2022.

Terdakwa perkara penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece itu berpendapat bahwa pihak-pihak yang berbicara di publik terkait dengan insiden mematikan tersebut mempertaruhkan integritas diri mereka.

“Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi buta membela sesuatu yang ditutup-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada yang bersangkutan,” kata Napoleon dilansir Disway.id dari Antaranews.com.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengimbau semua pihak agar menghentikan spekulasi peristiwa dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Semua pihak agar menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa. Sebaiknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait dengan insiden penembakan itu,” kata Andy dalam keterangan di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.

Selain itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi pelapor yakni P, istri Kadiv Propam Polri. Pelapor berinisial P melaporkan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya.

Semua pihak diingatkan agar publikasi seputar insiden penembakan itu untuk perhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan.

“Hal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” katanya.

Andy menambahkan bahwa Komnas Perempuan terus berkoordinasi dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada Polri maupun Komnas HAM guna memastikan penyelidikan memperhatikan kerentanan dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyatakan bakal menindak tegas polisi yang mengintimidasi dua jurnalis saat meliput kasus Brigadir J di dekat rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: