NS Resmi Jadi Tahanan JPU
NS Resmi Jadi Tahanan JPU--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tersangka penganiayaan anak tiri resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
NS (43) warga Kota Jambi dilimpahkan tahap II oleh Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi pada Kamis (14/7) kemarin.
Kanit PPA Polresta Jambi, IPDA Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut.
"Benar. Untuk tersangka sudah kita lakukan pelimpahan," katanya, Jumat (15/7).
Untuk kondisi sang anak sendiri saat ini masih dalam proses pemulihan.
"Sudah membaik, masih kita lakukan pendampingan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, NS (43) tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun.
NS (43) tega memukuli sang anak tiri hingga lebam. Akibatnya, sang anak kini harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
NS (43) melakukan sudah aksi kejinya tersebut selama satu tahun terakhir. (rio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: