Pemkot Jambi Ajukan 198 Formasi PPPK, Khusus Pendidikan dan Kesehatan

Pemkot Jambi Ajukan 198 Formasi PPPK, Khusus Pendidikan dan Kesehatan

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, telah mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alih status terkait rencana penghapusan tenaga honorer.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani saat dikonfirmasi di Balai Diklat, Lebak Bandung, Kamis (14/7), mengatakan, tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK itu misalnya guru dan tenaga medis. Sehingga guru dan tenaga medis yang masih berstatus sebagai honorer atau Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) tersebut nantinya bisa diangkat menjadi PPPK.

Pihaknya sudah menyiapkan mekanisme itu dan menyiapkan perhitungan formasi.

“Semua melalui tes. Termasuk menghitung kemampuan bayarnya. Karena berapapun kita mengangkat PPPK, maka itu kemampuan bayarnya dikembalikan ke daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah dituntut juga melakukan perekrutan PPPK," katanya.

Lebih lanjut Liana menyebutkan, untuk periode ini, memang diutamakan tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.

"Untuk pendidikan itu TKPK-nya ada 1.200 lebih. Kami mencoba mengajukan formasi sebanyak 119 PPPK khusus tenaga kependidikan," ungkapnya.

Jika formasi yang diajukan itu disetujui, sebut Liana, maka ada TKPK Kota Jambi yang dirumahkan. Perbandingannya itu, jika satu orang diterima sebagai PPPK, maka Pemda harus merumahkan dua sampai tiga orang TKPK.

“Karena PPPK itu gajinya standar dan juga memperoleh tunjangan-tunjangan. Anggarannya semua ditanggung oleh dinas terkait," katanya.

Sementara, untuk formasi tenaga kesehatan, saat ini jumlah TKPK Bidang Kesehatan berkisar di angka 700-an. Pihaknya mengajukan sebanyak 79 PPPK bidang kesehatan. "Total ada 198 formasi. Pelan-pelan ini kita ajukan, prosesnya sampai tahun depan. Sehingga kita berharap TKPK Kota Jambi nantinya bisa menjadi PPPK semuanya," katanya.

Kata Liana, formasi PPPK yang diajukan itu bersifat tertutup dan hanya bisa diikuti oleh tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk tenaga kesehatan juga sama, bisa diikuti yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan.

"Bisa diikuti oleh tenaga pendidikan dan kesehatan saja. Yang lain menyusul," pungkasnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: