BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengurus Masjid Ar-Raudhoh
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengurus Masjid Ar-Raudhoh--
JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota masjid Masjid Ar-Raudhoh, Telanaipura, Kota Jambi. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ar-Raudhoh yang berlangsung pada Selasa (31/3) di Masjid Ar-Raudhoh.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pengurus masjid yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program perlindungan formal. Dalam perjanjian tersebut, pengurus dan anggota DKM Masjid Ar-Raudhoh akan didaftarkan sebagai peserta penerima upah dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Siaga Hadapi Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla hingga Strategi Agronomi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penggiat keagamaan. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa para pengurus dan anggota DKM, yang memiliki peran penting dalam kegiatan sosial dan keagamaan, juga mendapatkan perlindungan yang layak. Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, sehingga penting bagi mereka untuk memiliki jaminan sosial,” ujar Hendra.
BACA JUGA:Kalahkan Kosovo 1-0, Turki Lolos ke Piala Dunia 2026
Ia menjelaskan bahwa program yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Selain memberikan perlindungan, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengurus masjid mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Edukasi akan dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh anggota DKM dan penggiat masjid memahami manfaat serta mekanisme program yang tersedia.
BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Tidak Naik, Berikut Harga BBM di SPBU Se Indonesia Per 1 April 2026
Sementara itu, Ketua DKM Masjid Ar-Raudhoh, Rusbandi, menyambut baik kerja sama itu dan menyatakan bahwa program tersebut sangat relevan dengan kebutuhan para pengurus masjid. “Selama ini, pengurus masjid lebih banyak fokus pada pelayanan umat, namun aspek perlindungan diri sering kali terabaikan. Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa lebih tenang karena ada jaminan perlindungan bagi seluruh pengurus dan anggota,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Pilih Jumat Sebagai Hari WFH ASN
Ia juga berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi masjid-masjid lain di Kota Jambi maupun daerah lainnya untuk turut memberikan perlindungan serupa kepada para pengurusnya. Dalam implementasinya, seluruh pengurus dan anggota DKM Masjid Ar-Raudhoh akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status penerima upah. Dengan demikian, mereka berhak memperoleh manfaat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku dalam program JKK dan JKM.
Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan. Selama periode tersebut, kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan program secara konsisten serta melakukan evaluasi berkala guna memastikan manfaat yang diberikan dapat dirasakan secara optimal. Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi berharap dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial, sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. (*/kar)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



