Dua Orang Bandar Narkoba Diringkus Polisi
Dua Orang Bandar Narkoba Diringkus Polisi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dua tersangka bandar narkotika jenis ganja berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (6/7) lalu sekira pukul 05.00 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Kaca Piring II Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Tersangka yang diamankan yakni RH (30) warga Payo Lebar Kecamatan Jelutung, dan RPN (30) warga Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Dari kedua tersangka tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa 43 paket ganja dengan total 45,7 kg.
"Mereka ini termasuk Bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli," jelas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu (13/7).
Kapolresta menjelaskan, barang haram ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang disebar di Wilayah Provinsi Jambi.
"Yang sudah terjual sebanyak 6 paket ganja dan yang diamankan ini sisanya," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, para tersangka menjual satu kilogram ganja tersebut seharga Rp 3 juta.
"Jika ditotalkan 45,7 kilogram ganja ini sekitar Rp 130 jutaan, untuk edarannya tergantung pesanan. Mereka ini modal satu paket hanya Rp 1,2 juta," bebernya.
Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja, dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. (rio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: