Polri : Istri Kadiv Propam Teriak, Dilecehkan Brigadir J Lalu Terjadi Aksi Tembak.

Polri : Istri Kadiv Propam Teriak, Dilecehkan Brigadir J Lalu Terjadi Aksi Tembak.

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polri menyatakan penembakan Brigadir Yosua, Brimob asal Jambi bermula ketika ia memasuki kamar istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan pada Jumat (8/7).

Istri Ferdy lalu berteriak, kemudian Bharada E mendengar teriakan tersebut. Brigadir J atau Yosua sehari-hari bertugas sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sementara Bharada E juga polisi, dia adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi dari Kadiv Propam Polri.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas menyebut "Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7), dikutip dari CNN Indonesia.

Karena teriakan istri Ferdy itu, Brigadir Yosua kata Ramadhan panik dan keluar dari kamar hingga bertemu dengan Bharada E. Saat ditanya apa yang terjadi di dalam, Brigadir Yosua malah membalas dengan tembakan.

Saat kejadian ini, Brigadir Yosua melepas tujuh tembakan kemudian dibalas dengan lima tembakan dari Bharada E. Aksi ini menyebabkan Brigadir Yosua tumbang lalu meninggal dunia.

Saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test. Dia menambahkan, Irjen Ferdy mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris. Irjen Ferdy pun langsung bertolak menuju kediamannya.

“Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia,” tutur Ramadhan.

Jenazah Yosua sudah  dibawa ke Jambi dengan menggunakan Cargo Bandara pada Sabtu (9/7), tanpa pengawalan dan pemakaman tanpa upacara.

Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.

Pasalnya terkait kejadian tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat anggota Brimob Polda Jambi atas insiden saling tembak sesama polisi atas nama Bharada E itu terjadi di kediaman Kadiv Propam.

“Pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam,” kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (11/7/2022).

Sugeng menuturkan, alasan yang mendasar Irjen Ferdy Sambo harus dinonaktifkan karena Irjen Ferdy Sambo merupakan saksi kunci peristiwa yang menewaskan korban yang merupakan ajudannya tersebut.  (dpc/fir)

 

 



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: