Polisi Amankan Ribuan Liter Minyak Mentah Ilegal di Muaro Jambi
Polisi Amankan Ribuan Liter Minyak Mentah Ilegal di Muaro Jambi--
SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 2000 liter minyak mentah ilegal tanpa Surat ijin lengkap.
Kendaraan grandmax bermuatan minyak mentah kurang lebih 2000 liter itu diamankan, Rabu,(29/6) dijalan poros unit III (tiga ) Kecamatan sungai Bahar. Hal ini dibenarkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja Melalui Kasi Humas AKP Amradi.
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A-194/VI/2022/Ma.Jambi/SPKT, tanggal 29 Juni 2022.
Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi sedang melaksanakan Patroli di seputaran Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (29/06), sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
Saat itu, Tim menemukan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan Nopol BH 8566 MQ yang dikendarai oleh sopir Berinisial E (35) warga Palembang bertempat tinggal di Musi Banyuasin.
"Saat diperiksa isi bawaan mobil petugas menemukan dua buah tedmond yang diduga berisikan minyak mentah," ujarnya
Dari keterangan sopir mengaku mengangkut minyak mentah kurang lebih 2000 liter, saat ditanya surat perizinan, E(35) tidak dapat memperlihatkan surat ijin pengangkutan minyak mentah.
"Kemudian tersangka dan barang bukti di giring petugas ke Mapolres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut," katanya.
Lanjut kasi Humas setelah dilakukan pemeriksaan E (35) membeli minyak mentah dari daerah Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi dengan harga Rp. 7 juta untuk dua tedmon yang masing-masing berukuran 1.000 Liter.
Rencananya akan dibawa oleh tersangka ke tempat olahan atau masakan tradisional di daerah Patin Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, dan untuk dijual dengan harga Rp. 8.760.000 untuk dua tedmon.
"Tersangka mengaku telah mengangkut minyak mentah sebanyak dua kali.l," bebernya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan No.Pol: BH 8566 MQ berikut kunci kontak yang bermuatan dua buah tedmond yang berisikan minyak diduga jenis minyak Mentah sebanyak sekitar 2.000 liter. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: