Para Tersangka Kasus Investasi Bodong JMI Dilimpahkan ke Kejati
Para Tersangka Kasus Investasi Bodong JMI Dilimpahkan ke Kejati--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga orang tersangka penipuan berkedok investasi CV Jaya Mandiri Investama (JMI) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan tersebut secara daring pada Kamis (7/7).
Ketiga tersangka tersebut yakni Ani sebagai otak penipuan, Darius yang merupakan suami Ani dan Vera sebagai Direktur Utama CV JMI.
Diketahui, kerugian akibat investasi bodong ini mencapai Rp. 5 miliar dengan total korban mencapai 500 orang.
"Modusnya mereka mengaku mempunyai kebun sawit dan menawarkan investasi kepada para korbannya," ujar Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan.
Para tersangka menawarkan investasi bodong ini melalui jaringan media sosial dan grup WhatsApp.
Para tersangka menggunakan yang hasil penipuan tersebut untuk membeli mobil dan bermain judi online.
"Iya, kami belikan mobil, sepeda motor sama untuk kebutuhan sehari-hari. Dan kalau di suami saya uangnya digunakan untuk main slot," ungkap tersangka Ani di ruang penyidik.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni di antaranya mobil, sepeda motor hingga uang tunai sekitar Rp 69 juta.
Setelah dilimpahkan, para tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. (rio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: