Dituntut Lima Tahun Penjara, Apif Firmansyah Ajukan Pembelaan
Dituntut Lima Tahun Penjara, Apif Firmansyah Ajukan Pembelaan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Apif Firmansyah, terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi yang dituntut 5 tahun penjara menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Nota pembelaan (pledoi) tersebut disampaikannya dalam persidangan perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/7).
Apif yang mengikuti persidangan secara daring/virtual mengakui semua perbuatannya.
Dalam pembelaannya, dirinya membandingkan antara tuntutannya dengan mantan bosnya yakni Zumi Zola Zulkifli.
"Saya hanya membantu untuk pengesahan APBD 2017 saja, untuk tahun 2018 saya tidak tau sama sekali karena saya sudah tidak bersama Zumi Zola lagi," ujar Apif.
Terdapat 15 poin pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh Kuasa hukum dalam persidangan tersebut.
Di antaranya bahwa terdakwa melakukan upaya gratifikasi tersebut bukan didasarkan pada keinginan sendiri.
"Terdakwa meminta uang ke kontraktor atas permintaan Zumi Zola," kata Kuasa Hukum Apif.
Sehingga dia tidak sependapat atas tuntutan yang didakwakan kepada Apif Firmansyah.
Untuk itu Kuasa hukum meminta hakim meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Apif Firmansyah.
Selain itu PH juga meminta agar uang ganti rugi senilai Rp 4 miliar agar tidak dikenakan. Sebab menurutnya terdakwa tidak menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pembelaan dari penasehat hukum maupun dari Apif sudah diulas pihaknya.
"Pada dasarnya keberatan-keberatan yang dituangkan dalam pembelaan dari penasehat hukum maupun dari Apif itu telah kami ulas dalam surat tindakan sebelumnya secara detail di sana," bebernya.
Dirinya menambahkan bahwa Apif bukan merupakan pegawai negeri hingga bukan sebagai objek Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: