Dituntut Lima Tahun Penjara, Apif Firmansyah Izin Temani Istri Melahirkan

Dituntut Lima Tahun Penjara, Apif Firmansyah Izin Temani Istri Melahirkan

Dituntut Lima Tahun Penjara, Apif Firmansyah Izin Temani Istri Melahirkan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kuasa hukum terdakwa Apif Firmansyah meminta izin kepada Hakim agar terdakwa dapat menemani istrinya yang akan melahirkan di salah satu Rumah Sakit yang ada di Jambi.

Diketahui, Apif Firmansyah terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi ketok palu di Pengadilan Negeri Jambi pada hari ini, Kamis (30/6).

Hasil sidang tuntutan Jaksa KPK menyatakan Apif Firmansyah didakwa pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp. 300 juga subsider 6 bulan penjara.

"Kami ajukan permohonan terdakwa karena sudah ada surat keterangan dokter bahwa istrinya akan melahirkan di minggu depan," ujar Herwinsyah selaku Kuasa Hukum Apif Firmansyah.

Herwinsyah menambahkan, jika permohonan izin tersebut dikabulkan maka akan tetap dikawal oleh KPK.

"Jika diizinkan, Klien kami Apif Firmansyah akan ke Jambi. Akan tetapi dikawal oleh KPK," pungkasnya. (rio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: