Tak Punya Aplikasi MyPertamina Masih Bisa Beli BBM Bersubsidi, Selengkapnya Baca Artikel Ini
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Pada Juli nanti PT Pertamina menerapkan aturan pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.
Aturan ini mulai berlaku di 11 kota Tanah Air, namun ternyata tak punya aplikasi MyPertamina masih bisa beli BBM bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina.
Sedangkan cara membeli BBM bersubsidi jika tak punya aplikasi MyPertamina dapat terlebih dahulu mendaftarkan datanya melalui website MyPertamina.
BACA JUGA:
Mau Daftar Beli BBM Bersubsidi di Aplikasi MyPertamina Syaratnya Gampang Banget
Setalah melakukan pendaftaran kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar sebagai pengguna BBM bersubsidi.
“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna yang layak mendapatkan BBM bersubsidi,” lanjut Alfian.
Jika telah terdaftar dan berhak membeli BBM bersubsidi, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Masih dengan Alfian, yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.
Dengan demikian Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya.
“Data ini akan menjadi acuan acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tambah Alfian.
Penerapan aturan pembelian BBM bersubsidi ini tertuang dalan aturan penyaluran Solar dan Pertalite di Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: