Ini Kriteria Tenaga Honorer Diangkat CPNS
Kriteria honorer diangkat CPNS terdapat dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Untuk tenaga honorer juga harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai formasi instansi yang akan dilamar.
Adapun beberapa kriteria honorer diangkat CPNS, antara lain:
– Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus
Namun pada Pasal 5 PP tersebut, kriteria itu tidak berlaku untuk dokter honorer yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Dalam pasal tersebut, kriteria dokter honorer bisa diangkat CPNS antara lain
– Usia maksimal 46 tahun
– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun
Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer diangkat CPNS setelah lulus serangkaian seleksi. (ruh/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: