Pelaku yang Meraba Paha Penumpang KA Disebelahnya Akhirnya Diblacklist Tak Bisa Naik Kereta Api Lagi

Pelaku yang Meraba Paha Penumpang KA Disebelahnya Akhirnya Diblacklist Tak Bisa Naik Kereta Api Lagi

--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Hal itu diungkapkan EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Blacklist, papar Asdo, merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialaminya, dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, PT KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan PT KAI.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," katanya

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyarankan, untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: