Pelaku yang Meraba Paha Penumpang KA Disebelahnya Akhirnya Diblacklist Tak Bisa Naik Kereta Api Lagi
--
Yakni yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000. (zul/rtc))
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: