>

Keuntungan Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dari Direktorat Jenderal Pajak

Keuntungan Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dari Direktorat Jenderal Pajak

--

Oleh: Adi Wijaya

PROGRAM Pengungkapan Sukarela atau PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang dimilikinya. Dengan adanya PPS, wajib pajak yang belum menyampaikan harta mereka pada SPT Tahunan Pajak dengan benar dapat mengungkapkan harta sebenarnya yang diperoleh.


yamaha--

PPS diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan kata lain, PPS akan berakhir kurang lebih seminggu lagi.

Ada dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang sebelumnya mengikuti tax amnesty tetapi hartanya belum diungkapkan seluruhnya. Harta ini merupakan harta yang diperoleh hingga tahun 2015. Besaran tarifnya ialah 11% untuk harta yang dideklarasikan di luar negeri, serta tarif 8% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri, 6% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Kebijakan kedua ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh harta pada tahun 2016-2020 tetapi belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Besaran tarifnya ialah 14% untuk harta bersih dalam negeri dan harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri, 18% untuk harta deklarasi luar negeri, dan 12% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Cara mengikuti PPS cukup mudah. Wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak karena PPS dapat dilakukan secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut; pertama, login melalui website djponline.pajak.go.id dan pilih menu buat laporan. Kedua, pilih menu kebijakan sesuai tahun harta perolehan. Selanjutnya, isi data-data yang diminta dalam formulir. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapat Surat Keterangan Bukti Keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela. Selain cara yang cukup mudah, wajib pajak memperoleh banyak keuntungan jika mengikuti program ini. Adapun keuntungannya yaitu:

1.      Tarif yang lebih rendah

Pada kondisi normal, wajib pajak akan dikenakan tarif hingga 30% atas harta yang disembunyikan atau belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak. Namun, dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, wajib pajak akan mendapat keuntungan berupa tarif yang lebih rendah.

2.      Aman dari tuntutan pidana

Harta yang telah diungkap wajib pajak dalam PPS tidak dapat menjadi bahan bukti untuk penyidikan tindak pidana. Jadi, setelah mengikuti program ini, wajib pajak tidak akan dituntut oleh Direktorat Jenderap Pajak atas harta yang disembunyikan tersebut.

3.      Membantu Pemulihan Ekonomi

Sekitar 71% penerimaan ditopang oleh pembayaran pajak masyarakat Indonesia. Keikutsertaan masyarakat dalam PPS turut membantu pemerintah dalam menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional paska pandemi virus Covid-19.

Hingga 19 Juni 2022 sudah terdapat 98.562 wajib pajak yang mengikuti program ini. Total harta yang diungkap mencapai Rp. 222,33 triliun dan atas harta tersebut telah dibayarkan pajak senilai Rp. 22,16 triliun. Kondisi saat ini, pemerintah memiliki basis data yang sangat luas, sudah seharusnya wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atas harta yang disembunyikan atau belum diungkapkan.

*) Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Pelayangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: