>

Pembunuhan Sejoli, Kolonel Inf Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuhan Sejoli,  Kolonel Inf Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.IDKolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jabar. Dua rekannya malah hanya hitungan bulan saja.

Sementara dua rekan kolonel pembunuh sejoli di Nagreg ini hanya divonis hitungan bulan saja yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dijatuhi 6 bulan saja.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.

Sementara Kopda Ahmad Sholeh, rekan Kopda Andreas belum diketahui hukumannya hingga Selasa (7/6). Selain vonis seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Kolonel Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi dan Salsa.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Sementara Vonis terhadap Andrea sudah dibacakan hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK Masykur pada Rabu (11/5) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.

Dalam putusannya, hakim menghukum Andres dengan vonis 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Kopda Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang lain.

Sementara itu, kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu.(ral/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: