>

Al Haris Usulkan ke Kemenpan-RB Pertahankan Tenaga Honorer

Al Haris Usulkan ke Kemenpan-RB Pertahankan Tenaga Honorer

Gubernur Al Haris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.Id - Gubernur Jambi Al Haris mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mempertahankan tenaga honorer menindak lanjuti surat edaran Menpan RB terkait dengan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.

"Dalam kegiatan Bimtek Sakip bersama Kemenpan-RB kami akan usulkan apakah pemerintah daerah masih memungkinkan mempertahankan tenaga honorer," kata Al Haris di Jambi, Senin.

Al Haris menjelaskan Pemerintah daerah membutuhkan tenaga honorer dalam menjalankan roda pemerintahan. Dimana saat ini formasi CPNS di Provinsi Jambi sudah tidak ideal.

Dalam satu tahun terdapat sekitar 500 orang PNS di Jambi yang memasuki usia pensiun. Sementara dalam setiap tahunnya tidak ada penerimaan CPNS yang dilakukan untuk mengganti PNS yang memasuki usia pensiun.

Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi penerimaan pegawai tersebut masih terlalu minim. Sehingga beban kerja pegawai semakin besar dan pegawai yang menyelesaikan beban kerja tersebut semakin minim.

"Kita juga akan coba terapkan pegawai pemerintah dengan sistem kontrak," kata Al Haris.

Selain itu, Al Haris meminta penerimaan PPPK tersebut dilaksanakan dalam setiap tahun dan formasi penerimaan PPPK tersebut diperbanyak.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hambali mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerima surat dari Menpan RB terkait dengan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan yang tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.

"Dalam surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan langsung oleh Tjahjo Kumolo, tenaga honorer akan di hapus sampai 28 November 2023 mendatang, pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan hal tersebut," kata Hambali.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, dalam sistem pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK. Sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, pemerintah daerah dapat menggunakan jasa tenaga kerja yang direkrut dari pihak ketiga atau alih daya (outsourcing). (ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: