Larikan Mobil Debitur, Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Tim Macan Polresta Jambi, Terancam 7 Tahun Bui

 Larikan Mobil Debitur, Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Tim Macan Polresta Jambi, Terancam 7 Tahun Bui

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gara-gara melarikan satu unit mobil milik debitur leasing MF, dua debt collector di Kota Jambi ini ditangkap Tim Macan Polresta Jambi.

Identitas pelaku bernama Rinaldi (34) Bin Akmal, seorang karyawan swasta, dan Dicky Suryadi (40) Bin David, keduanya merupakan pria dan warga Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa, awal kejadian pada Kamis (27/1) lalu, mobil Debitur Leasing MF bernama Jafradi yang dikendarai keponakannya bernama Budi, pada saat berada di depan alfamart kawasan Jelutung dihampiri kedua pelaku yang mengaku dari pihak eksternal Leasing MF.

"Setelah dihampiri kedua pelaku, Budi disuruh ke Leasing, dengan alasan mobil itu menunggak dua bulan. Jadi setelah berada di leasing Budi langsung membayar tunggakan itu melalui m-banking, atas perintah istri debitur," katanya, Selasa (31/5), saat pers rilis di Mapolresta Jambi.

Kemudian, diterangkan Kasat Afrito, setelah dibayar tunggakan itu, Budi tidak bisa mengambil mobil itu, dan diharuskan membayar biaya penarikan.

"Ditelpon lagi oleh Budi istrinya debitur itu karena tidak bisa mengambil mobil milik debitur. Tidak terima perlakuan itu, istri Debitur melaporkan kepada pihak YLKI. Setelah itu, istri debitur bersama YLKI langsung menuju Leasing itu," terangna.

Namun, pas sampai di leasing itu, mobil miliknya telah tidak berada di depan leasing tersebut, dilarikan oleh kedua pelaku. Akibat kejadian itu, dia melaporkan ke pihak Polresta Jambi.

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kita mengetahui keberadaan pelaku dan sempat dipanggil menjadi saksi. Namun keduanya tidak kooperatif," ungkap Afrito.

Lebih lanjut Afrito, setelah melakukan gelar perkara, ditemukan pidananya, dan karena kedua pelaku tidak koperatif, terpaksa Tim Macan Polresta Jambi melakukan penangkapan. Saat ini kedua pelaku ditahan di sel Mapolresta Jambi, untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tutupnya.(rhp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: