Juli 2022, Beasiswa LPDP Gelombang 2 Mulai Dibuka, Ini Rincian Jadwalnya
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahunan ini akan dibuka dalam dua tahapan.
Pendaftaran pertama sudah ditutup dan kini sudah memasuki tahap seleksi.
yamaha--
Sementara pendaftaran LPDP geleombang 2 akan dibuka pada Juli 2022.
Program beasiswa LPDP ditujukan untuk tiga kelompok beasiswa, yakni beasiswa afirmasi, targeted, dan juga beasiswa umum.
LPDP membuka beasiswa untuk Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3), baik dalam maupun luar negeri.
Seleksi beasiswa LPDP terdiri dari seleksi administrasi, bakat skolastik, dan substansi.
Berikut jadwal pendaftaran LPDP 2022 gelombang 2:
- Pendaftaran: 4 Juli-5 Agustus 2022
- Seleksi administrasi: 8 Agustus-19 Agustus 2022
- Seleksi bakat skolastik: 29 Agustus-10 September 2022
- Seleksi substansi: 26 September-4 November 2022.
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi dan pendaftaran:
Dokumen untuk registrasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Pas foto 4x6
Dokumen untuk pendaftaran
- KTP
- Ijazah S1/S2 (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Lulus
- Transkrip nilai S1/S2 (asli/legalisir)
- Sertifikat bahasa asing (asli)
- Letter of Acceptance (LoA) Unconditional sesuai dengan perguruan tinggi dan program yang dipilih
- Surat Pernyataan bermaterai sesuai format LPDP
- Surat rekomendasi dari akademisi/atasan di tempat kerja
- Surat izin mengikuti seleksi dari perusahaan/instansi (bagi yang sudah bekerja).
Selain itu, perlu juga dipahami terkait ketentuan LoA beasiswa LPDP 2022 berikut ini:
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
- Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
- Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA-
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: