>

Viral, Ada Uang Lembar Pecahan 1.0 Baru Nilainya Rp 1 Juta, Ini Fakta Sebenarnya

Viral,  Ada Uang Lembar Pecahan 1.0 Baru Nilainya Rp 1 Juta, Ini Fakta Sebenarnya

iral Uang Lembar Pecahan1.0 Bernilai Rp 1 Juta-@PuspoTV-TikTok--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Viral di media sosial adanya uang pecahan baru 1.0 dan disebut-sebut bernilai Rp 1 juta.

Kabar uang baru pecahan 1.0 itu awalnya tersebar luas di media sosial TikTok.


yamaha--

Uang itu memiliki perpaduan sejumlah warna dari putih, merah, dan biru.

Lantas apakah sebenarnya uang pecahan 1.0 itu benar memang ada? Atau justru hanya hoaks semata?

Dengan tersebarnya informasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika sampai angkat bicara untuk memberikan pembenaran terhadap informais yang beredar.

Secara fakta, Kominfo sama sekali tidak menemukan adanya kebenaran dari uang pecahan 1.0 tersebut.

Mereka memberikan klaim resmi bahwa pecahan uang kertas 1.0 senilai 1 juta rupiah itu merupakan suatu informasi yang salah.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan untuk uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi masih dipegang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Melansir laman Kominfo, Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi juga mengonfirmasi tidak ada uang pecahan kertas baru dengan nominal Rp 1 juta

Adi secara tegas mengonfirmasi bahwa uang pecahan kertas 1.0 dalam video viral tersebut merupakan uang spesimen yang tidak akan bisa sama sekali untuk menjadi alat transaksi jual-beli.

Sekadar informasi, uang spesimen adalah uang contoh yang tidak sah untuk alat pembayaran.

Jika mengacu pada Pasal 2 UU Mata Uang, mata uang Indonesia yang sah adalah rupiah. Sedangkan, uang spesimen jelas bukan termasuk ke dalam kategori uang rupiah.

Terakhir, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan baru bagi masyarakat Indonesia senilai Rp 75 ribu lebih 

Pecahan uang tersebut diresmikan tahun 2021 lalu dan dibuat khusus untuk peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Sehingga dengan adanya peringatan itu, maka dikeluarkan lah uang dengan nilai atau nominal sebesar Rp 75,000.

Sampai dengan saat ini masih belum ada jenis uang pecahan baru yang dikeluarkna oleh Bank Indonesia (BI). (disway)

 

  •  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: