Perkara Korupsi di Meja Polda & Polres

Perkara Korupsi di Meja Polda & Polres

Tidak hanya itu kasus pengrusakan dan pembakaran PT Anugerah Alam Sejahtera (AAS) di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun (29/8) lalu juga masih diselidiki pihak Kepolisian. “Untuk kasus konflik lahan, masalah lahannya ditangani pemerintah. Sedangkan masalah pidananya Kepolisian yang menangani,” ujar AKBP Almansyah.

Sejumlah kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan pompong tahun 2010 dengan nilai lebih kurang Rp 3,4 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan tersangka Zainal, rekanan dari CV Dulandari, hingga saat ini belum juga tuntas. Kemudian kasus perampokan mobil BRI Cabang Muarabulian senilai Rp 2 miliar Rabu (15/8) lalu juga masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Terakhir Jajaran Polres Batanghari berhasil menangkap 2 orang pelaku perampokan. Sementara 2 orang pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor sudah diketahui indentitasnya dan sedang dilakukan pengejaran.

Lalu kasus pengadaan timbangan Portabel Batanghari di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari juga belum naik kemeja hijau.

Untuk diketahui Polda Jambi telah menetapkan M. Ilyas Aras, yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia pemeriksa barang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Polda Jambi juga sudah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kadishub Kabupaten Batanghari Joni, Andik Cendano dan A. Bakir selaku rekanan. Terakhir, RMT, yang merupakan sekretaris panitia pemeriksa barang, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: