>

KPU Coret PKNU dan PDS

KPU Coret PKNU dan PDS

JAKARTA - Jumlah partai politik (parpol) calon peserta pemilu yang lolos dalam verifikasi faktual ternyata berkurang signifikan. Dari 34 parpol yang terdaftar dalam verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 18 parpol dari daftar karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah dicermati, 16 parpol dinilai memenuhi syarat verifikasi administrasi. \"Pengambilan keputusan verifikasi ini dilakukan dengan mufakat. Tidak ada voting,\" ujar Husni dalam keterangan pers di gedung KPU kemarin (28/10).

Di dalam data parpol yang lolos, relatif tidak ada kejutan. Sembilan parpol penghuni parlemen masuk dalam daftar. Tujuh parpol lain yang lolos adalah Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) pimpinan Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid.

Sementara di daftar parpol yang tidak lolos, ada parpol lama yang masih memiliki kursi di DPRD. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) pimpinan Sayuti Asyathrie, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) pimpinan Choirul Anam, dan Partai Damai Sejahtera (PDS) pimpinan Denny Tewu tercoret dari daftar parpol yang berhak mengikuti verifikasi faktual (selengkapnya lihat grafis).

Namun, di dalam keterangan yang disampaikan kemarin, KPU belum memerinci statistik parpol yang lolos dan tidak lolos. Husni menyatakan, pihaknya saat ini belum membuat perincian terkait dengan penyebab parpol itu lolos atau tidak lolos. \"Statistik masing-masing persyaratan belum bisa kami publikasi. Datanya ada, namun belum kami rekap,\" ujar mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Selanjutnya, ujar Husni, seluruh tim akan melakukan supervisi untuk verifikasi faktual. Sebanyak 16 parpol yang berkasnya di KPU segera dikirimkan ke provinsi dan kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual.

\"Verifikasi faktual hanya menyisakan satu kali perbaikan. Setelah itu kami akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan, lalu mengambil keputusan,\" jelasnya.

Anggota KPU Sigit Pamungkas menambahkan, terkait pengunduran jadwal penetapan verifikasi administrasi, KPU juga telah menggelar rapat pleno. Dia menyatakan, KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2012. Revisi itu mengubah proses penetapan verifikasi dari selambat-lambatnya pada 25 Oktober menjadi 28 Oktober. \"Dengan adanya perubahan itu, KPU tidak melanggar keputusan yang dibuat,\" sebutnya.

Perubahan itu, ujar Sigit, menetapkan bahwa pengumuman verifikasi administrasi pada 23\"29 Oktober. Konsekuensi atas perubahan

jadwal itu, KPU juga akan melakukan penyesuaian. \"Tapi, secara keseluruhan tidak mengubah jadwal pemilu. Pengumuman verifikasi partai paling lambat 8 Januari 2013,\" jelasnya.

Sigit menyatakan, keputusan KPU terkait dengan verifikasi tidak menutup kemungkinan adanya potensi gugatan. Mekanisme itu diserahkan sepenuhnya kepada partai. \"Ruangnya tersedia. KPU justru mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan itu,\" ujarnya.

Sigit menyebut cara mengantisipasi paling baik dari gugatan adalah keputusan yang diambil dengan kredibel. KPU, menurut dia, melakukan kontrol kualitas atas verifikasi secara ketat. \"Dengan demikian, kami yakin apa yang kami putuskan berdasar data di lapangan,\" tandasnya.

Ketua Umum PKNU Choirul Anam menyatakan kecewa atas hasil verifikasi administratif KPU kali ini. Sebab, dia merasa partainya sudah memenuhi seluruh persyaratan minimal yang dibebankan. \"Bahkan, dari persyaratan minimal yang ada, banyak di antaranya yang kami sudah maksimal. Ini politik dagang sapi, bukan verifikasi,\" tegas Choirul Anam dengan nada kecewa.

Dia mengibaratkan, proses verifikasi tak ubahnya cek fisik mobil. Maka, pihak yang paling mengetahui seluruh fisik mobil tersebut adalah para pemiliknya. \"Kami dirugikan luar biasa di sini,\" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: