>

Hibah Aset Makin Ruwet

Hibah Aset Makin Ruwet

Kerinci Minta Ganti Rugi

SUNGAIPENUH – Persoalan pengalihan aset Kerinci yang ada di kawasan Kota Sungaipenuh terus menjadi perdebatan antara kedua daerah tersebut. Bahkan terkesan makin ruwet saja. Apalagi terkait permintaan Pemkot Sungaipenuh kepada Pemkab Kerinci untuk menyerahkan aset produktif.

DPRD Kabupaten Kerincipun dalam hal ini langsung merespons hal tersebut.

                Ketua DPRD Kerinci, Liberty, kepada harian ini mengatakan, sesuai dengan UU. No. 25 Tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh, pasal 13 ayat 7, jelas disebutkan bahwa aset kabupaten induk yang diserahkan ke kota Sungaipenuh yaitu aset yang dipakai dan dimanfaatkan.

                “Apa saja yang dipakai dan dimanfaatkan kota Sungaipenuh itu yang kita serahkan, seperti fasilitas umum dan sosial, sudah kita serahkan,” ujarnya.

                Terkait desakan untuk menyerahkan aset produktif, Liberty mengatakan, aset produktif tersebut bisa saja diserahkan oleh Pemkab Kerinci, asal ada hitung-hitungan yang jelas dari Pemkot Sungaipenuh.

 “Aset produktif itu tidak bisa kita serahkan begitu saja. Kemudian untuk aset produktif seperti PDAM bisa dikelola secara bersama, jika memang harus diserahkan seutuhnya, harus ada ganti ruginya. Seperti Kincai Plaza itu adalah dari dana pinjaman ke pusat,” tegas Liberty.

                “Cukup kita pahami secara detail maksud dari UU. No. 25 tersebut, disitu semuanya sudah jelas. Kita tetap akan melanjutkan yudicial review, untuk memperjelas masalah ini,”bebernya.

                Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Sungaipenuh, M. Rasyid, dikonfirmasi oleh harian ini mengatakan, permintaan Pemkot Sungaipenuh yang paling utama yaitu penyerahan aset produktif, yakni Kincai Plaza, RSDU MHAT, Gedung Nasional, PDAM Tirta Sakti Kerinci, Stadion KONI, Lapangan Merdeka, GOR Kemenangan, dan Taman Bunga.

                “Aset produktif ini yang kita minta segera diserahkan. Untuk GOR dan Taman Bunga bisa kita kerjasamakan pengelolaannya,” ujar Rasyid.

                Ia menambahkan, untuk aset lainnya seperti perkantoran, silakan dipergunakan oleh Pemkab Kerinci, hanya saja status hukum kepemilikannya diserahkan ke Kota Sungaipenuh.

                “Alihkan dulu, kemudian Kerinci mau pakai silakan, kita akan pinjam pakaikan ke Kerinci. Kemudian aset produktif itukan dibangun dengan uang negara dan untuk dipergunakan oleh masyarakat. Nantinya juga akan kita gunakan untuk warga Sungaipenuh dan Kerinci,”tegasnya.

                Ditanya soal adanya permintaan ganti rugi oleh Pemkab Kerinci untuk penyerahan aset produktif, Rasyid mengaku peraturan tentang ganti rugi tersebut sama sekali tidak disebutkan dalam UU. No. 25 tahun 2008, serta di peraturan pemerintah pusat lainnya.

                “Tidak ada istilah ganti rugi dalam UU tersebut. Tidak perlu kita persulit masalah ini, ini semua untuk kepentingan Kerinci secara keseluruhan, berarti termasuk Sungaipenuh,”tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: