>

Bupati Sebut Angka Temuan BPK 32 M

Bupati Sebut Angka Temuan BPK 32 M

Yang Terindikasi Korupsi Hanya 14 M

SENGETI- Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait data temuan BPK yang dirilis LSM Fitra beberapa waktu lalu. Bahkan, bupati Muarojambi meluruskan bahwa berdasarkan laporan BPK temuan yang ada di Muarojambi ialah Rp 32 Miliar.

            Namun nominal tersebut masih banyak yang harus dikurangi, sebab di dalam nilai itu terdapat Rp 10 M yang merupakan temuan yang seharusnya sudah dihapuskan, yaitu kasus PLTD Sungai Bahar. ‘’Seharusnya ada pengurangan nilai Rp 10 M dari temuan tersebut terkait kasus PLTD, dimana Rp 10 M ialah jumlah dana yang disiapkan untuk pembangunan, yang telah dibayarkan dan menjadi sengketa ialah Rp 4 M, sehingga seharusnya itu sudah tidak masuk hitungan lagi karena tinggal menunggu putusan hukum yang Inkraht,’’ tutur bupati saat konferensi pers kemarin

            Bupati mengatakan, dari nominal Rp 32 M tersebut telah dikurangi Rp 10 M, tinggal Rp 22 M, dari nilai ini yang dianggap merupakan temuan korupsi hanya Rp 14 M, sisanya merupakan kesalahan administrasi atau permasalahan aset yang belum selesai. ‘’Yang merupakan temuan yang dapat dikategorikan korupsi hanya sekitar Rp 14 M dari data Rp 22 M yang kami sebutkan, sementara sekitar Rp 8 M merupakan permasalahan aset yang belum selesai,’’ terangnya.

            Dari angka Rp 14 M itupun di dalamnya terdapat sekitar Rp 9 M dana yang sekarang ini sedang dalam proses hukum seperti PLTD Bahar, Kas Bolong, TGR, yang semuanya saat ini telah masuk perisidangan, para terdakwa telah mendapat Vonis walaupun belum Inkraht. ‘’Sekitar Rp 9 M merupakan tindak Pidana yang telah disidang tinggal menunggu kepastian hukum, setelah itu baru dapat dihapuskan oleh BPK sebagai temuan, jadi temuan yang memang benar-benar terkatogori sebagai korupsi hanya berkisar Rp 5 M, itupun semuanya sedang dalam tehap penyelesaian dengan cara dicicil oleh pihak yang dianggap bermasalah,’’ tegasnya.

            Menurut Bupati ia merasa sangat sedih ketika membaca berita ini dan komentar bahwa Pemkab tidak pernah melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan disebutkan cenderung melakukan pembiaran.

            ‘’Saya sangat sangat sedih jika dikatakan tidak pernah berbuat untuk menyelesaikan hal ini, sebab saya telah mengeluarkan ratusan rekomendasi yang isisnya memerintahkan agar temuan itu segera diselesaikan, dan itu telah diakui oleh BPK dari 152 temuan hanya 14 yang belum saya tanggapi, sisianya telah diusahakan selesai dengan cara cicilan pengembalain temuan tersebut, jadi kami telah bekerja keras bukan tidak bekerja,’’ ucapnya.

            Bupati juga mengatakan yang paling banyak terjadi temuan ialah pada masa sebelum ia menjabat dan ia telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. ‘’Dari pertama kali saya menjabat saya telah berbuat untuk menutupi temuan sebelumnya, hingga sekarang saya masih konsen, anda bisa lihat grafik penyelesaian temuan BPK dari tahun ke tahun selalu ada kemajuan, jadi atas data yang dirilis itu kami tidak membantah hanya meluruskan dan memberikan nilai yang sebenarny,’’ tegas Ketua DPC Partai Demokrat Muarojambi ini.

            Senada dengan Ketua DPRD Muarojambi, H. Syahidan Alfajri, juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa temuan yang dikategorikan sebagai korupsi ialah Rp 14 M. Jika nilai ini yang dimasukkan maka Muarojambi akan berada dinomor buncit dalam temuan BPK tersebut.

 

            ‘’Data ini resmi dari BPK. Kami tidak mengetahui dari mana angka yang dirilis kemarin, mungkin saja mereka menggunakan data lama saat triwulan 1 lalu, namun penyelesaian temuan triwulan II tidak dimasukkan padahal nilainya sangat signifikan,’’ tuturnya.

            Lebih lanjut Syahidan mengatakan dalam LHPK yang diberikan oleh BPK juga termasuk beragam aset yang belum terselesaikan serta masalah Hukum. ‘’Nilai yang cukup besar yang masing mengganjal Muarojambi meraih WTP ialah Penyelesaian aset dan kasus PLTD serta Kas bolong yang belum dihapuskan oleh BPK karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht),’’ ujarnya.

            Sebenarnya berdasarkan hasil audit BPK dari Tahun 2005-2011 ini, di Kabupaten Muarojambi terdapat sekitar 270 temuan yang dianggap tidak sesuai oleh BPK, mulai dari kesalahan administrasi hingga kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga, hingga kini telah cukup banyak temuan tersebut yang telah diselesaikan dan dalam proses penyelesaian.

            ‘’Data yang 166 temuan tersebut jika dirinci sebanyak 152 temuan telah direspon walaupun belum terselesaikan, hanya 14 temuan yang sama sekali belum ditindaklanjuti,’’ imbuh Politisi Partai Demokrat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: