>

Warga Dilarang Gunakan Lahan Dirjen Peternakan

Warga Dilarang Gunakan Lahan Dirjen Peternakan

MERANGIN – Bupati Merangin, Nalim, mengakui adanya pemanfaatan lahan milik Dirjen Peternakan oleh masyarakat yang berada di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin. ‘’Pemerintah telah berupaya melarang masyarakat untuk menggunkan lahan yang diperkirakan seluas 234 haktare,’’ sebutnya setelah pelantikan esolan III dan IV, kemarin (07/11).

            Nalim menjelaskan, sejak dirinya menjabat sebagai bupati, penggunaan lahan telah dibatasi, terutama di lahan yang kosong. Bahkan untuk kedepannya, ia akan mencari langkah-langkah untuk menyelesaikan persolan lahan itu dengan pendekatan dan pembinaan terhadap masyarakat, jika tidak mau dengan upaya yang dilakukan pemerintah daerah, pemerintah akan menyelesaikannya secara hukum.

            Ditanya terkait dengan adanya pembangunan gedung kantor pemerintah di lahan itu, Nalim menyatakan secara prosedur kemungkinan dihibahkan. Karena perkantoran tersebut, merupakan kepentingan masyarakat. ‘’Kami tidak ada melakukan tindakan yangmelanggar peraturan, sesuai dengan kebutuhan,’’ ungkap Nalim.

            Sementara Kadis DPKAD Merangin, Ibrahim mengatakan untuk pembangunan perkantoran adalah hibah. Karena perkantoran bagian dari pemerintahan. ‘’Untuk kebun dan tempat usaha lain, baru menjadi masalah,’’ tegasnya.

            Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan hektare lahan milik Dirjen pertenakan yang luasnya sekitar 234 hektare sudah bertahun-tahun lahan itu tidak difungsikan, bahkan sebagian besar lahan itu telah digunakan masyarakat untuk bengunan tempat tinggal, tempat usaha perdagangan, bahkan untuk perkebunan sawit. Menariknya lagi diatas lahan tersebut juga terdiri bangunan perkantoran milik Pemkab Merangin.

            Berdasarkan pernyataan dari Badan Pertahanan Merangin, sertifikat lahan, saat ini masih dikuasai Dirjen Pertenakan. ‘’Ya saya yang tukang ukurnya, tapi untuk gambar dan jumlahnya tidak bisa dilihat. Karena hak cipta,’’ ujar Ringgo Ringgo pegawai BPN Kabupaten Merangin.

            Disinggung masalah adanya pembangunan di atas lahan, baik milik pribadi, pemerintahan, dan digunakan untuk perkebunan sawit oleha warga, Ringgo Ringgo enggan mengomentari hal tersebut, namun dirinya mengeluarkan kata-kata mungkin sudah ada hibah dari Dirjen Pertenakan.

            Sementara Terkait dengan adanya tanah milik dijen pertenakan sekitar 234 hektare di KecamatanMargo Tabir, yang dulunya bernama Margo Yoso, Kabupaten Merangin tersebut, juga dibenarkan oleh

            Kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan Merangin, Imam Budi Cahyono, mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah lahan, untuk lebih jelasnya ia minta hubungi langsung pihak dirjen pertenakan.

            Sementara Kadis Pertenakan Provinsi Jambi, Sepdinal, yang dihubungi beberapa waktu lalu mengakui di Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, terdapat tanah milik Dirjen Pertenakan. ‘’Namun saya belum mengetahui secara jelas status tanah,’’ tandasnya.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: