>

Mantan Kadis Dintutut 1,8 Tahun

Mantan Kadis Dintutut 1,8 Tahun

JAMBI – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang listrik senilai Rp 4,6 miliar di dinas Perkotaan Kabupaten Bungo dituntut 1,8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, (22/11) kemarin, empat terdakwa yaitu Yatri Jamain, mantan Kepala Dinas Perkotaan Kabupaten Bungo; Akhmad Syairi, kuasa direktur PT Kantindo Panca Manunggal; Lisa Hamid, dan Nurdin Hamid menyatakan akan mengajukan pembelaan atai pledoi.

 

Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melawan hukum sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain dituntut 1,8 tahun penjara, JPU juga menuntut para terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 50 juta.

 

“Kami akan mengajukan pembelaan. Kami minta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan pembelaan, Yang Mulia,” kata Hendra Suhendar, salah seorang penasehat hukum terdakwa dalam persidangan.  

 

Untuk diketahui, sejak penyelidikan hingga penuntutan, keempat terdakwa tidak pernah menjalani penahanan. Dalam dakwaan jaksa penuntut, para terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang listrik senilai Rp 4,6 miliar di Dusun Bedaro, Kecamatan Bathin VII, lalu di Dusun Mulia Jaya, Mulia Bakti, Cilodong dan Gapura Suci, Kecamatan Pelepat Ilir.

 

Seharusnya, tiang dipasang sebanyak 551 buah dengan jarak dari tiang ke tiang 50 meter. Kenyataannya, tiang dipasang 523 dan kabel listrik hanya 1.400 meter. Sehingga terdapat 28 tiang yang tidak dipasang, termasuk kabel listrik. Namun demikian, pembayaran tetap dilakukan 100 persen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: