>

Anak Dibawah Umur Diajari Maling

Anak Dibawah Umur Diajari Maling

MUARO BUNGO - Kepolisian Daerah Muaro Bungo kembali lagi menangkap dua orang tersangka  pencurian di Pasar Bawah Bungo sekitar pukul 18.30 WIB (21/11) kemarin.

Pelaku pertama Irdon (58) dan pelaku kedua adalah anak dibawah umur berinisial RF yang diduga diajari maling oleh Indon. Mereka berdua tinggal di belakang kantor Kodim Bungo.

Saat ditanya, Sudah berapa kali melakukan pencurian, RF mengaku , bahwa ia sudah lima kali melakukan pencurian, itupun ia diperintahkan oleh Irdon untuk melakukannya.

“Apabila saya tidak melakukan apa yang di perintahkan oleh Irdon saya akan di pukul dan tidak dikasih makan sama dia,”terang RF.

Barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Rokok 50 Bungkus berbagai merek, kopi ABC sachet sebanyak 54 bungkus, dan 3 buah kotak celenggan yang berisi uang Rp 3 juta.


Ipda Subhan , Biro Reskrim mengatakan, kalau untuk RF akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberi pembinaan  sedangkan untuk Irdon akan kita tahan.

“Karna RF masih di bawah umur dan tidak mengetahui apa-apa maka dia akan kita serahkan kepada dinas sosial untuk diberi pembinaan,” tukasnya.

(cr8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: