>

Mengadili Hakim Agung Yamanie

Mengadili Hakim Agung Yamanie

KOMISI Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) bakal memeriksa hakim agung untuk membongkar aroma suap skandal pemalsuan pembatalan putusan mati gembong narkoba asal Surabaya Hangky Gunawan. Dua lembaga itu akan mengadakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) untuk dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim agung Achmad Yamanie saat menyidangkan kasus Hangky. Selain Yamanie, ada dua hakim agung lain yang menangani kasus tersebut. Yakni, Nyak Pha dan Brigjen TNI (pur) Imron Anwari. Namun, keduanya belum diadili dalam sidang MKH. 

Sidang MKH dilakukan setelah kasus tersebut meledak. Awalnya, Yamanie mendadak mengundurkan diri. MA awalnya berdalih bahwa Yamanie mundur karena alasan kesehatan. Belakangan diketahui ada ”skenario” lain. Pimpinan MA meminta Yamanie mengundurkan diri karena lalai menuliskan putusan untuk Hangky. Vonis yang diputus adalah 15 tahun penjara. Namun, Yamanie menulis 12 tahun. MA selama ini menyebut kesalahan Yamanie sebagai kelalaian semata, belum ada indikasi kesengajaan.

Kasus Hangky sendiri sarat kontroversi. PN Surabaya awalnya memvonis Hangky 17 tahun. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menaikkan hukuman menjadi 18 tahun. Selanjutnya, kasasi MA mengubah hukuman Hangky menjadi hukuman mati. Namun, oleh tiga hakim agung, termasuk Yamanie, hukuman dikorting menjadi 15 tahun.

Kita patut mengacungi jempol MA dan KY. Sidang MKH merupakan jawaban atas keraguan terhadap keseriusan penanganan kasus pemalsuan putusan tersebut. Apalagi, MKH tersebut untuk kali pertama ditujukan kepada hakim agung dalam sejarah peradilan di Indonesia. MKH selama ini hanya menyasar para hakim di tingkat bawah dan dari daerah. Objek perkaranya juga relatif jarang menyangkut materi persidangan, termasuk putusan. Rata-rata adalah kasus permintaan uang kepada para pihak beperkara. Kalaupun tidak, MKH digelar karena adanya kasus kesusilaan, misalnya ada hakim yang menikah dengan lebih dari satu istri.

Yang terpenting lagi, sidang MKH bisa menjadi momentum MA untuk membenahi sistem peradilan dunia. MA harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan serius memberangus mafia peradilan dalam segala bentuknya.

Selanjutnya, jika kelak ada indikasi pidana dalam sidang MKH, MA dan KY sudah sewajarnya menindaklanjuti dengan menyerahkan terperiksa ke kepolisian. Kasusnya tidak bisa berhenti pada pemecatan sebagai hakim, tetapi harus diproses dengan penyidikan. Adagium bahwa hukum berlaku untuk siapa saja harus ditegakkan dalam kasus Yamanie.

Selain itu, MKH harus dikembalikan ke fungsi luhurnya untuk mengembalikan kehormatan dan nama baik profesi hakim. MKH harus benar-benar menjadi pelindung korps lembaga kehakiman, bukan sebagai  sarana ”cuci tangan” para pihak yang terlibat. Sebaliknya, jika memang tidak bersalah, Yamanie harus menghadapi sidang MKH. Forum sidang tersebut harus dipandang sebagai ajang pembelaan diri sekaligus pembuktian siapa yang salah dan siapa yang benar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: