>

Ketua Gapoktan di Vonis 1,3 Tahun

Ketua Gapoktan di Vonis 1,3 Tahun

JAMBI- Indra Gunawan, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, divonis 1 tahun 3  bulan oleh mjelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Koperasi Kelompok Tani.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain tuntutan pidana, terdakwa yang pada tanggal 17 Oktober 2012 lalu ditahan oleh majelis hakim, juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dan Indra juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Namun uang pengganti tersebut tidak perlu dibayar Indra lagi, karena dia sudah mengembalikan kerugian Negara Rp 50 juta saat pertamakali dijadikan tersangka oleh penyidik.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,”ujar Ketua majelis hakim Nelson Sitanggang.

Indra diberi waktu untuk pikir-pikir atas vonis hakim. “Silahkan untuk pikir-pikir dulu selama tujuh hari setelah vonis ini,”ungkap Nelson.

Indra hadir dipengadilan didampingi seorang pengacara dan keluarga. Usai sidang, tampak istri dan anak Indra menangis, mereka tampaknya cukup kaget dengan vonis hakim tersebut.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: