>

Dugaan Penipuan, Aceng Dicecar 10 Jam

Dugaan Penipuan, Aceng Dicecar 10 Jam

BANDUNG – Setelah mangkir dua kali, Bupati Garut Aceng Fikri akhirnya memenuhi panggilan Polda Jabar dugaan penipuan ‘jual beli’ jabatan Wakil Bupati Garut, Senin (10/12).  

Bupati yang tenar dengan kasus nikah kilatnya itu hadir menggunakan kemeja putih, celana hitam serta peci hitam.

Dia diperiksa selama 10 jam dibagi dua sesi. Pukul 08.45 WIB hingga 11.50 WIB diperiksa sebagai saksi. Sedangkan  pukul 13.00 WIB hingga 17.15 WIB dikonfrontasi dengan saksi.

Saat konfrontasi berlangsung, tiba-tiba mati lampu sekitar pukul 15.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Karuan saja pemeriksaan itu mengganggu karena penerangan kurang.

Hasil konfrontir antara Bupati Garut Aceng Fikri dengan pelapor Asep Kurnia Jaya berbeda. \"Keterangannya memang tidak pas antara satu dan yang lainnya,\" ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar Senin (10/12).

Dia menjelaskan, pengakuan Aceng, dari total uang Rp 250 juta yang dikembalikan sudah dikembalikan sekitar 50 juta melalui saksi-saksi. \"Dia mengatakan (Aceng, red) ada bukti transfer untuk hal tersebut serta ada bukti penunjang berupa foto, sms, dan BBM,\" katanya.

Soal itu kata Martinus, pihaknya akan gelar perkara mencocokan antara satu dengan yang lain. “Kalau tidak lusa, yah minggu depan dan gelar perkara sendiri akan dilakukan di intern Polda,\" terangnya.

Martinus menyebutkan, saat konfrontir dihadiri lima orang yang diduga terlibat langsung dalam penyerahan uang sebanyak 25 ribu dollar amerika. \"Yang hadir dalam konfrontir adalah Pelapor (Asep Rahmat, red), Asep Maher alias Cep Maher, Aceng Fikri didampingi pengacaranya Ujang Suryana alias Isur, dan Mahmud,\" katanya.

Disinggung pertanyaan apa saja yang ditanyakan kepada Aceng Fikri ketika diperiksa sebagai saksi sebelum konfrontir dilakukan Martin  mengatakan, ada 25 pertanyaan saat pemeriksaan. \"Diperiksa sejak pukul 08.45 hingga 11.50 dan ditanya sebanyak tiga tahap,\" tegasnya.

Tiga tahap tersebut ucap Martin berupa pendahuluan, pendalaman dan penutup. \"Pendahuluan seperti sehat atau tidak dan bersedia memeberikan keterangan atau tidak, setelah itu tahap pendalaman seperti pekerjaannya apa, tugasnya bagaimana dan mempunyai kewenangan atau tidak, kemudian penutupnya keterangan terkait kasus dan perlu dihadirkan saksi lagi atau tidak,\" tutupnya.

Sementara itu, Aceng yang ditemui usai pemeriksaan tidak banyak berkomentarar meskipun dihujani puluhan pertanyaan dari para wartawan

\"Untuk materi yang dipertanyakan, sebaiknya silahkan konfirmasi ke penyidik langsung, saya sudah beberkan semuanya kepada penyidik,\" jelasnya.

Disinggung tentang pemanggilan ini, Aceng mengatakan datang atas surat panggilan yang diberikan Polda kepada dirinya.

\"Saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yang penting sebagai warga negara yang baik saya telah datang memenuhi panggilan Polda,\" tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: