Syarif Tuding Direktur PT Arkitek
Terkait dengan adanya perubahan desain bangunan tersebut, saksi lainnya Wibowo yang merupakan Project Manager PT DGI, mengatakan memang pernah ada pertemuan. “ Untuk change contract order (CCO) memang ada dan dituangkan dalam addendum atau perubahan kontrak. Proyek pembangunan tahap satu telah selesai secara fisik pada 27 Desember 2010,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang hadir yakni Wibowo dan saksi lain mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, dan Musri. Nelson mengatakan itu berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mengatakan pembangunan belum selesai. “ Pernyataan ini akan kita dengarkan kembali di persidangan yang akan di gelar pada Selasa (15/1) pukul 08.00,” pungkasnya.
(fad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: