Syarif Tuding Direktur PT Arkitek
Kasus Korupsi RS Unja
JAMBI - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (UNJA) Syarif menuding Mahdiar, Direktur PT Arkitek yang merupakan konsultan pembangunan RS UNJA sebagai dalang perubahan desain kontruksi RS Unja sehingga proyek tersebut masuk keranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Syarif saat ia di konfrontasi dengan dr Charles A Simanjuntak yang merupakan kepala Prodi FKIK Unja. Dimana dr Charles dihadikan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi (8/1) kemarin.
“Rekanan yang merubah desain bangunan dari PT Arkitek, Mahdiar direkturnya,”ungkap Syarif dalam persidangan.
Syarif tampak mencari kambing hitam dalam kasus ini, pasalnya, dalam siding sebelumnya, Syarif mengatakan bahwa yang ingin mengubah desain itu adalah dr Charles, namun saat dikonfrontasi dia beralih menuding pihak lain.
Sebelumnya Syarif, menyebut nama Charles A Simanjutak, Kepala Prodi FKIK Unja yang merupakan user, sebagai pihak yang mengusulkan mengubah desain. Dalam sidang yang menghadirkan Charles kemarin, dia mengatakan pada saat itu sebatas menyarankan penataan letak saja. Ini disampaikan dia ketika pertemuan pemaparan desain. “Tidak ada. Kami sebatas menyarankan saja. Konstruksi bagaimana, kami tidak tahu,” ujar Charles pada saat itu.
Dalam siding kemarin, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni tiga orang dari PT Duta Graha Indah (DGI), dan satu orang dari Fakultas Kedokteran Ilmu Kesehatan Universitas Jambi.
Atas pernyataan Syarif, hakim masih menanggapi positif. “Sekarang anda baru mau menjelaskan siapa rekanan yang telah mengubah desain bangunan tersebut, seharusnya jawaban ini sudah kami dapatkan dari sidang sebelumnya,” tegas Nelson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: