>

Tergesa-gesa, Picu Investor Lari

Tergesa-gesa, Picu Investor Lari

Perda Batubara Bak Buah Simalakama

Dikeluarkannya, Perda nomor 13 tahun 2013 yang diundangkan pada 28 Desember 2012 lalu, dinilai tergesa-gesa. Sejumlah kalangan, menilai, Perda ini hanya untuk memenuhi desakan sebagian masyarakat saja. Sementara implementasinya terseok-seok.

                SELAMA  2012 lalu, banyak kejadian menyangkut Batubara ini di Jambi. Mulai dari warga yang menutup jalan, melakukan aksi demo, hingga peristiwa lain. Semuanya dikarenakan dampak dari beroperasinya truk-truk Batubara. Bukan itu saja, kantor Gubernur Jambi juga pernah dikepung oleh para sopir yang menolak larangan pemerintah agar mereka tak melewati jalan kota. Kalangan sopir saat itu, mempertanyakan, jalan mana yang harus dilalui mereka dalam mengangkut Batubara. Sementara saat itu, sopir menolak melewati jalan Lingkar Barat, menuju jalan Lingkar Selatan untuk menuju pelabuhan Talang Duku.

                Penolakan sopir itu, bukan tanpa alasan. Mereka menolak, karena saat itu, pada 2012 lalu, jalan lingkar yang notabenenya berstatus jalan nasional, dalam keadaan rusak parah. Sehingga, mereka nekat untuk melewati jalanan dalam kota.

                Meski banyak aturan yang melarangnya, namun beberapa oknum, saat itu diduga ikut ‘bermain’ untuk para sopir angkutan Batubara ini lolos masuk ke dalam Kota dengan mengutip sejumlah ‘pemberian’ dari sopir. Meski hal ini dibantah oleh beberapa otoritas saat itu, yakni Kepala Dinas Perhubungan, baik Kota maupun Provinsi yang diduga, oknum pegawainya yang melakukan aktivitas pungli dari sopir itu.

                Seiring berjalannya waktu, pemerintah terus melakukan upaya untuk mengatur tata kelola dan produksi dari Batubara ini. Hingga akhirnya, pemerintah Provinsi menelurkan Perda nomor 13 tahun 2012 ini atau yang dikenal dengan Perda Moratorium Batubara yang diundangkan sejak 28 Desember 2012 lalu.

                Kemarin, (14/1), Jambi Ekspres melakukan diskusi untuk membahas dibentuknya Perda ini. Diskusi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Azwar Effensi. Selain itu, diskusi ini juga dihadiri oleh Jaelani, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi serta Apit Aris, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi.

                Sementara itu, dalam diskusi ini, juga hadir, Adri SH, yang merupakan salah satu pengusaha Batubara, dari PT OSO Group. Dari sisi pengamat, juga hadir dalam kesempatan itu, DR Pantun Bukit, yang merupakan pengamat ekonomi Jambi. Diskusi berjalan dengan santai dan panjang. Sayangnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang diundang tak hadir dalam kesempatan itu. Begitu pula, perwakilan Komisi III DRPD Provinsi juga tak hadir walau sudah diundang.

                Dalam kesempatan itu, Jaelani, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi menjelaskan, Perda nomor 13 tahun 2012 ini, merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi. Adanya Perda ini, diakui Jaelani, diluar dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang sudah diajukan pemerintah ke DPRD Provinsi Jambi, untuk dibahas sebagai prioritas selama 2012.

                Hanya saja, setelah diundangkan Perda ini pada Desember lalu, memang diakuinya, butuh beberapa persiapan untuk mengimplementasikannya. Terutama membutuhkan sosialisasi kepada pengusaha Batubara yang terdampak dengan lahirnya Perda ini.

“Dengan persoalan Batubara ini, maka dibuat sebuah produk hukum yang diberlakukan untuk mengatur soal angkutan Batubara,” ungkapnya seraya mengatakan, sebelumnya, angkutan dan kegiatan produksi dan eksploitasi Batubara hanya diatur melalui surat edaran yang dasar hukumnya kurang kuat.

Dirinya dalam kesempatan itu memaparkan, moratorium Batubara yang dimaksud oleh pemerintah provinsi Jambi ini sendiri, bukan berarti menghentikan kegiatan eksploitasi dan produksi Batubara di Provinsi Jambi.

“Ini yang harus disatukan dahulu bersama persepsi memandang Perda ini,” tukasnya.

“Perda ini hanya untuk mengatur dalam hal penataan angkutan Batubara saja,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: