>

Kemendikbud-MK Sepakati Transisi RSBI

Kemendikbud-MK  Sepakati Transisi RSBI

JAKARTA-Lobi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta masa transisi pembubaran RSBI mendapat respon positif dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dari pertemuan empat mata antara Mendikbud Mohammad Nuh dan Ketua MK Mahfud M.D. di Jakarta, Minggu (13/1), kedua pimpinan lembaga itu sepakat adanya masa transisi.

Pertemuan dua tokoh asal Jawa Timur ini berlangsung di sela pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) Ikatan Alumni Universtias Islam Indonesia (IKA UII). Usai pertemuan itu, Mahfud mengatakan putusan pembubaran RSBI ini berbeda dengan putusan penghentian jabatan-jabatan tertentu atau putusan lainnya.

\"Jika pembatalan jabatan ini bisa langsung seketika. Tetapi khusus RSBI ini, membutuhkan masa transisi. Nanti berhenti pada terminalnya,\" ujar Mahfud. Dia mengatakan, masa transisi pembubaran RSBI ini menunggu hingga tahun ajaran 2012-2013 yang sekarang sedang berjalan berakhir pada April hingga Juni mendatang.

Lebih lanjut ditegaskannya,  pasal yang digugat tidak berbunyi RSBI atau SBI di sekolah swasta atau negeri. Tetapi dia mengakui bahwa dalam praktiknya, sekolah yang diresahkan masyarakat dalam persidangan adalah sekolah RSBI negeri.  \"Penangan secara teknis kami berikan kepada jajaran Kemendikbud. Intinya urusan transisi ini sudah tidak menjadi polemik karena sudah klir,\" ujar mantan dosen UII itu.

Mahfud pun mengingatkan para siswa, orang tua siswa, guru, hingga kepala sekolah agar tidak terlalu berlebihan menanggapi penghapusan RSBI ini. Dia meminta seluruh lapisan unsur pendidikan itu mematuhi instruksi dari Kemendikbud yang telah dipersiapan. Menanggapi pernyataan dari ketua MK itu, Nuh terus menebar senyum.

\"Intinya aktivitas akademik dan non-akademik seperti ekstrakulikuler di sekolah bekas RSBI berjalan terus sampai akhir semester ini,\" katanya.

Mantan rektor ITS itu berjanji langsung menerbitkan aturan baru khusus untuk sekolah-sekolah bekas RSBI ini menjelang pergantian tahun ajaran baru 2013-2014. Nuh mengatakan pada intinya Kemendikbud menjalankan seluruh putusan MK.

\"Kami sami\"na wa atho\"na (kami dengar dan kami taati, red) terhadap putusan MK itu. Sekarang ini label RSBI sudah almarhum,\" tegasnya. Dia menambahkan, yang terus berlanjut pada masa transisi ini adalah urusan akademik dan non-akademik seperti ekstrakuliler saja. Pihak Kemendikbud menekankan dua urusan itu tidak ada kaitannya dengan aspek pembiayaan.

Karenanya mereka menegaskan bahwa dengan kesepakatan adanya masa transisi ini bukan berarti sekolah-sekolah bekas RSBI tetap menarik pungutan. Sebab pihak Kemendikbud khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) telah mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh pungutan di SD dan SMP bekas RSBI.

Namun dalam surat edaran ini sekolah bekas RSBI tetap boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Kondisi ini juga berjalan di sekolah-sekolah non RSBI lainnya. Kemendikbud menganjurkan jika masyarakat, komite, hingga pengelola sekolah berembuk mencari solusi bersama untuk mengatasi urusan pembiayaan.

Nuh juga menuturkan sistem seleksi masuk untuk tahun ajaran 2013-2014 untuk seluruh sekolah berjalan sama baik untuk sekolah berlabel sekolah standar nasional (SSN) maupun sekolah bekas RSBI. Dia mengatakan pada saat menerima siswa baru, sekolah bekas RSBI tidak boleh menggunakan saringan seperti yang berjalan selama ini.

Mantan Menkominfo itu juga mengatakan, tugas Kemendikbud pascaputusan MK soal RSBI masih segudang. Karena bersifat teknis, dia tidak ingin gegabah melontarkan ke masyarakat. Dia berjanji jika kebijakan teknis ini sudah beres, akan segera disosialisasikan ke masyarakat. 

Nuh lantas mengatakan, dari pernyataan Mahfud tersebut berarti di internal MK sudah kompak soal RSBI. Sebelumnya masih muncul dua sikap terhadap putusan RSBI ini. Yakni ada yang berpendapat putusan langsung dijalankan seketika palu digedok. Pendapat berikutnya adalah putusan ini ditindaklanjuti masa transisi hingga tahun ajaran 2012-2013 tuntas.

(wan/dim/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: