>

Arif Budiman Dilumpuhkan

Arif Budiman Dilumpuhkan

MUARA BUNGO – Pihak Kepolisian Sektor (Polsekta) Muara Bungo berhasil mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kedua pelaku tersebut, diantaranya, Galih alias Jali (27) warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Batang Bungo dan Arif Budiman (25), warga Setia Jaya.

          Kedua tersangka diamankan ditempat yang berbeda. Satu diantaranya berhassil dilumpuhkan dengan timah panas oleh pihak kepolisian. Pelaku yang berhasil dilumpuhkan tersebut bernama Arif Budiman.

          Untuk diketahui, Galih, berhasil diamankan pada Selasa (22/01) sore, sedangkan Arif, diamankan pada Rabu (23/01) sekitar pukul 17.00 WIB, di pasar Muara Bungo.

 Kedua pelaku merupakan komplotan yang sering melakukan pencurian sepeda motor. Kapolsek Kota Muara Bungo, AKP M. Alpian mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Korban pada 1 Januari lalu.

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan tersangka, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu meminjam sepeda motor yang akan dicuri. Setelah itu, pelaku menduplikat kunci sepeda motor milik targetnya itu. Keesokan harinya pelaku beraksi membawa sepeda motor yang sebelumnya sudah menjadi target operasinya.

 “Dari pengembangan, kita  berhasil mengamankan tersangka dan dua barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Jufiter MX dan Honda Vario,\" ujarnya, saat dikonfirmasi, kemarin.

Kapolsek Kota juga menjelaskan, setelah menangkap tersangka pencurian motor atas nama Galih, tim Buser Polsek Kota Muara Bungo langsung mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pengembangannya, polisi berhasil menangkap Arif Budiman yang sehari-hari bekerja sebangai penjual Mie Aceh di Pasar Atas.

“Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, penangkapan tersangka yang bernama Arif agak sedikit merepotkan, karena tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa tim Buser harus melumpuhkan dengan timah panas,” lanjutnya.

Selain dua orang yang di amankan polisi masih menyelidiki seorang pelaku yang merupakan otak dari dari curanmor tersebut. Pelaku yang belum bisa disebutkan namanya tersebut berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.

“Kedua tersangka saat ini kita amankan di mapolsek Kota, dan keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar AKP M Alfian.

(fth)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: