Tersangka, Novita Tak Ditahan
JAMBI - Novita (41) PNS Sekretariat DPRD Provinsi Jambi akhirnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan pada Rabu (23/1) kemarin.
Sayangnya, tersangka tidak di tahan oleh pihak penyidik Polsek Kota Baru. Kapolsek Kota Baru Kompol Gadug Melalui Kanit II Reskrim Ipda Hendrik mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan terhadap Novita karena tersangka dinilai kooperatif saat dipanggil polisi, dan juga tersangka memiliki status dan tempat tinggal yang jelas.
“Kita juga tidak menahannya karena ada jaminan dari suaminya,”ujar Hendrik.
Penetapan tersangka disebabkan Novita melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan pada Alm Murhainis (46), kejadian itu terjadi beberapa lalu hingga korban pun meninggal dunia. Direncanakan, Senin (28/1) pekan depan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nya akan dikirimkan ke Kejaksaan.
\"Untuk saat ini akan kita kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 352 KUHP,\" ungkapnya.
Ditanyakan mengenai hasil visum et repertum terhadap korban, Hendrik mengatakan ada dua hasil visum yang dikeluarkan, masing-masing dari RSUD Abdul Manap dan RS Bratanata. Hasil visum dari RSUD Abdul Manap, korban disebutkan mengalami luka lecet dibeberapa tempat, diduga disebabkan kekerasan benda tumpul. \"Sedangkan dari Rumah Sakit DKT (Bratanata, red), korban meninggal disebabkan oleh shock cardiogenik atau jantung,\" jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Hendrik, Novita diketahui hanya mencakar korban, tidak melakukan pemukulan atau menendang. Hal ini, kata Hendrik, juga sesuai dengan keterangan korban dan saksi-saksi lainnya. \"Sebelum meninggal, korban juga sempat kita periksa dan di BAP. Saat pemeriksaan korban juga mengaku hanya dicakar dua kali. Bukti BAP nya ada. Ini juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi lainnya,\" jelas Hendrik.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: