Pemerintah Perkuat Taxing Power Daerah
JAKARTA- Optimalisasi sektor pajak terus dilakukan. Setelah menggenjot ekstensifikasi dan intensifikasi pajak pusat, pemerintah kini bersiap memperkuat sektor pajak daerah.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, sejak disahkannya Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada 2009 lalu, pemerintah daerah hanya berhak memungut pajak dan retribusi sesuai yang tertera dalam UU PDRD.
“Namun demikian, untuk mengantisipasi perkembangan keadaan dan menyesuaikan dengan ketentuan sektoral, maka dimungkinkan untuk dilakukan penambahan jenis retribusi yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah,” ujarnya kemarin (28/1).
Dengan demikian, terbuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan jenis pungutan baru di luar yang sudah diatur dalam UU PDRD. Tentu saja, pungutan tersebut harus mendapat payung hukum dari pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
Sebagaimana diketahui, UU PDRD mengatur ketentuan closed list atau daftar tertutup. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh memberlakukan pungutan di luar ketentuan UU PDRD. Hal itu dimaksudkan untuk mengerem kebiasaan pemerintah daerah yang gemar memberlakukan pungutan, sehingga membebani pelaku usaha maupun masyrakat.
Menurut Yudi, upaya penguatan kekuatan memungut pajak (taxing power) oleh pemerintah daerah juga akan dilakukan dengan mendorong ekstensifikasi atau perluasan basis pajak daerah. “Selain itu, juga ada diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah,” katanya.
Artinya, Pemerintah daerah tidak hanya akan mendapat potensi penerimaan baru dari penambahan wajib pajak (WP), namun juga bisa memperoleh potensi penerimaan dari penambahan tarif pajak. Namun demikian, dalam hal tarif pajak ini, pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah bisa berlaku bijaksana.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, pemerintah daerah harus berpikir jangka panjang dalam penentuan tarif pajak daerah.
Menurut dia, jika pemerintah daerah sekedar ingin menggenjot penerimaan dengan memberlakukan tarif pajak tinggi, maka pelaku usaha di wilayah tersebut bisa merasa terbebani dan akhirnya memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah. “Jadi, (pemerintah daerah) harus lebih berhati-hati, jangan berpikir jangka pendek saj,” jelasnya.
(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: