Bawa Kecepek, SAD Datangi Dishut
Kembali Tuntut Pembebasan Sopir dan Kayu Milik Temenggung
MUARATEBO - Setelah mendatangi Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tebo, Jumat lalu dengan membawa senjata tajam, kemarin (28/1), puluhan Suku Anak Dalam (SAD) dari Desa Pemayung, Kecamatan Sumay kembali mendatangi kantor Dishut. Kali ini, mereka datang bersama sejumlah perwakilan setiap Temenggung SAD dari Tengah Ilir, Bangko dan Kuamang Kuning.
Kedatangan mereka ini adalah untuk kembali menuntut kebebasan sopir dan Kayu milik Temenggung Hasan SAD dari desa Pemayung, Kecamatan Sumay. Mereka ditangkap oleh Polhut dua minggu yang lalu. Bukan hanya kecepek, SAD ini juga membawa berbagai jenis senjata tajam.
Kondisi tersebut membuat pihak Dishut panik. Sehingga, puluhan anggota Polres Tebo harus diturunkan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. “Kami hanya minta kayu dan sopir yang ditangkap kemarin di bebaskan,”ujar Temenggung Hasan yang juga ada dalam kesempatan itu.
Ditamabahkannya, kayu yang ditangkap sebanyak 7 kubik tersebut berasal dari lokasi lahan yang sudah diserahkan PT LAJ kepada mereka. Bahkan, lokasi tersebut juga diketahui langsung oleh dinas kehutanan.
“Yang mematoknya kemarin pihak dinas kehutanan sendiri. Lahan itu mau kami garap, dan tentu pohonnya akan kami tebang. Daripada dibakar lebih baik kayunya kami gesek. Itu juga untuk kebutuhan kami sehari-hari,” katanya lagi.
Sementara itu, untuk menyelesaikan kasus tersebut, kemarin, pihak Dinas Kehuatan langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan SAD yang kemudian dimediasi oleh Kapolres Tebo AKBP Zainuri.
Hasil pertemuan kemarin menyepakati, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Hanya saja, sopir truk, Ucok ditangguhkan penahanannya. Dengan catatan, istri Ucok mengajukan surat penangguhan penahanan. Kapolres Tebo, AKPB Zainuri Anwar ketika dikonfirmasi harian ini terkait kesepakatan kemarin mebenarkan hal itu. “Sopir dapat penangguhan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan,” katanya.
Dijelaskannya, meski demikian agar tidak ada yang merasa diberatkan, Kapolres menyarankan agar PT LAJ dan SAD bermitra. Ini terkait pengelolaan kayu yang ada dalam lokasi lahan yang sudah diberikan kepada SAD.
Kepala Dinas Kehutanan, Priyatno, ketika dikonfirmasi harian ini kemarin mengatakan, untuk mempertegas kesepakatan kemarin, SAD dan PT LAJ akan dilakukan pertemuan kembali. “Kita siap menindak lanjuti keputusan itu. Akan ada pertemuan lagi antara PT LAJ, SAD ,Dishut yang juga akan melibatkan Pihak Polres nantinya,”pungkasnya.
(azk/rez/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: