SBY Gerah Kebocoran Sprindik Anas
JAKARTA- Pemberitaan kebocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, mulai membuat gerah pihak Istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun merasa perlu angkat bicara terkait pemberitaan yang menyudutkan pihak istana terkait kebocoran Sprindik tersebut. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY menyatakan perlu memberikan atensi serius dengan pemberitaan media khususnya pemberitaan yang menuding secara langsung bahwa seorang staf istana membocorkan Sprindik tersebut.
\"Bapak Presiden telah mendengar pemberitaan di media, utamanya Harian Sindo (Seputar Indonesia), dengan judul yang menuduh seorang staf di Istana membocorkan yang disebut Sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi yang serius,\"urai Julian saat menyampaikan pernyataan Presiden SBY di Kantor Presiden, kemarin (13/2).
Julian melanjutkan, pemberitaan dalam harian tersebut justru memiliki tendensi buruk bagi upaya penyelamatan Partai Demokrat (PD) yang tengah diupayakan SBY. Hal itu juga berdampak kurang baik bagi hubungan antara SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) dengan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. \"Padahal keduanya kini tengah melakukan upaya bersama untuk melakukan penyelamatan PD dari krisis saat ini,\"tegasnya.
Karena itu, kata Julian, SBY berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan secara transparan dan serius, terkait kasus kebocoran dokumen negara tersebut. SBY juga menyarankan, jika diperlukan, lembaga antikorupsi tersebut bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian. \"Ini demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demia terjaganya nama baik Lembaga Kepresidenan dan KPK,\"ujar Mantan Wakil Dekan Fisip Universitas Indonesia itu.
Presiden juga menegaskan, lanjut Julian, untuk menindak siapapun yang bersalah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. SBY menilai, akhir-akhir ini, mulai bermunculan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga menyebarkan dokumen yang merupakan rahasia negara. \"Negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu hukum harus ditegakkan. Sementara kebebasan dan keterbukaan informasi publik pun ada aturannya,\"urainya.
Namun, Julian menekankan, nama baik pihak tertuduh pembocoran dokumen KPK harus dipulihkan. Hal itu harus dilakukan, jika nantinya setelah dilakukan investigasi, ternyata pihak tertuduh tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. \"Sebaliknya, apabila dari hasil investasi yang dituduh melakukan pembocoran dokumen KPK tersebut tidak terbukti dan tentunya yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan,\"imbuh dia.
Sementara itu, Asisten Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Imelda Sari yang dituding melakukan pembocoran sprindik tersebut, membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menaju soal bocoran Sprindik KPK tersebut.
\"Saya hanya meretweet (memposting ulang) link berita dari Metro TV, kok berkembang isu seolah-olah saya yang menyebarkan Sprindik itu. Silahkan tanya kepada media yang bersangkutan darimana diperoleh sumber beritanya,\"kata Imelda di Jakarta, kemarin.
Terkait upaya penyelidikan yang dilakukan KPK, Imelda menyambut baik upay tersebut. Dia optimis tidak terlibat dalam kasus pembocoran sprindik tersebut. \"Kita tunggu saja hasil dari KPK. Jangan kemudian memelintir isu kemana-mana dengan sumber-sumber berdasarkan akun anonim yang dianggap sebuah kebenaran,\"katanya.
(Ken)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: