Pulau Berhala Tinggal Kenangan
Selain itu, MK juga menolak penjelasan pasal 3 Undang-Undang no 25 tahun 2002 tentang pembentukan provinsi Kepri. Dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan Pulau berhala masuk provinsi Kepri tetapi juga tidak disebut masuk dalam provinsi Jambi. Dan pihak MK juga menyebut bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu Surya Respationo mengatakan pihak Jambi tak akan memiliki upaya hukum apa pun untuk kembali berusaha merebut Pulau berhala. \"Ini sudah final, tidak ada upaya hukum lain,\"kata Soerya.
Menurut Soerya ada beberapa aspek yang menguatkan Pulau Berhala masuk ke Provinsi Kepulauan Riau di antaranya adalah aspek pemerintahan. Di mana secara de facto Pulau tersebut diurus oleh kabupaten Lingga. Selain itu, banyak pembangunan di Pulau berhala yang berasal dari APBD Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri.
\"Ini bisa dibuktikan dengan banyaknya bangunan yang bersumber dari APBD seperti sekolah, jalan, puskesmas dan infrastruktur lainnya,\" kata Soerya.
Selain itu dari segi sejarah juga menguatkan Pulau Berhala masuk provinsi Kepulauan Riau sejak masa kerajaan Riau Lingga. Selain itu letak Selat Berhala yang ada di bawah Pulau Berhala semakin menguatkan kepemilikan pulau tersebut.
\"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Kepri, tim hukum dan semua orang yang terlibat dalam hal ini,\" kata Suryo.
Dalam waktu dekat pemerintah Provinsi Kepri juga akan langsung mengembangkan pulau tersebut dengan pembangunan sejumlah infrastruktur. Direncanakan perbaikan dermaga, jalan dan infrastruktur lain akan segera dilakukan di sana.
Bahkan Pemprov Kepri sudah berencana akan mengembangkan pulau tersebut menjadi daerah wisata. \"Untuk daerah wisata itu sangat cocok karena akan bisa menyerap wisman asal Jambi dan dari daerah lain,\"kata Suryo.
(Ian, wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: