Pulau Berhala Tinggal Kenangan

Pulau Berhala Tinggal Kenangan

Permohonan disampaikan pada tanggal 20 Juni 2012 dengan Nomor 62/PUU-X/2012, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2012. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menjelaskan, karena persoalan hukumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011, tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.

Selain itu, menurut MK pembagian wilayah oleh pembentuk Undang-Undang tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 18A UUD 1945. Adanya pendapat ahli yang terungkap dalam persidangan bahwa penyelesaian sengketa wilayah dalam perkara quo harus menggunakan argumentasi sengketa wilayah antarnegara merupakan pendapat yang tidak tepat, karena hal ini tidak menyangkut sengketa wilayah antarnegara. 

Kekalahan pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan salah satu aset pariwisata potensial ini sendiri dibenarkan juga oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani. Sayangnya, Wakil Gubernur yang dikabarkan ikut dalam sidang putusan itu enggan memberikan komentar soal kekalahan ini.

                Jaelani mengatakan, saat ini pihaknya memang menerima kekalahan atas putusan di MK itu. “Memang benar kita kalah. Namun kita masih menunggu salinan amar putusan yang dikeluarkan oleh MK,” katanya saat dikonfirmasi via ponsel sore kemarin.

                Jaelani sendiri juga ikut dalam sidang putusan tersebut. Dijelaskannya dalam kesempatan itu, bahwa pemerintah Provinsi masih tetap akan berusaha walau keputusan dari MK sendiri adalah final tanpa bisa digugat lagi.

                “Berdasarkan perintah Gubernur kan, kita diminta untuk melaporkan ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Kita kan laporkan kepada Mendagri,” katanya singkat.

                Sementara itu, Syahbandar, anggota Komisi I DPRD Provinsi jambi yang dimintai komentarnya kemarin mengaku terkejut. Akan tetapi, dirinya berharap pemerintah Provinsi Jambi bisa menerima putusan itu dengan lapang dada. “Keputusan ini kan sudah mengikat. Kalau sudah kalah ya diakui saja,” ungkapnya.

                Dirinya mengatakan, persoalan orang yang berbeda persepsi menilai sudut pandang sebuah hukum menjadi salah satu penyebab peraturan menjadi tumpang tindih. Sehingga, lanjutnya, timbullah gugatan di MK soal pulau Berhala ini.

                Namun dirinya berharap tak ada yang saling menyalahkan dalam persoalan tersebut. Sebab, menurutnya, Pemerintah provinsi Jambi sudah berupaya untuk mempertahankan pulau berhala itu agar menjadi milik Jambi.

                “Sekarang kita jangan kaji mundur lagi. Jangan memandang yang lalu. Upaya kita sudah maksimal. Kita sudah lengkapi data yang diminta MK, sudah penuhi semuanya. Itu upaya yang sudah maksimal dilakukan. Namun, ini lah keputusannya harus diterima,” pungkasnya.

                Disebutkannya, kekalahan ini adalah satu pengalaman yang harus dijadikan sebuah  pelajaran bagi Pemerintah agar mempertahankan apa yang sudah ditetapkan menjadi milik Provinsi Jambi. Terlebih, mewaspadai jika ada pihak atau daerah yang akan mengklaim sesuatu yang merupakan milik Jambi menjadi milik daerahnya.

                “Sekarang terima saja persoalan ini. Namun ini menjadi pelajaran ke depan jangan sampai aset Jambi jatuh kepada pihak lain. baik soal budaya Jambi, soal pariwisata Jambi yang diklaim daerah lain. Jangan sampai terjadi lagi. Sekarang tak ada gunanya saling menyalahkan. Tinggal ke depan pertahankan apa yang menjadi milik Jambi,” tandasnya. 

Sementara itu, Gubernur Kepri, M Sani mengatakan, dengan kemenangan ini, maka pemerintah akan langsung menambah pembangunan sejumlah infrastruktur di sana.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Riau HM Sany dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo. Sani mengatakan gugatan dari provinsi Jambi ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi.

\"Dengan keputusan MK, maka berhala masuk Kabupaten Lingga. Ini adalah keputusan final dan mengikat,\"kata Sani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: