Pulau Berhala Tinggal Kenangan

Pulau Berhala Tinggal Kenangan

Jadi Lokasi Wisata Kepri, Jambi Gigit Jari

JAMBI -  Eksostis pulau Berhala dengan pantai pasir putihnya kini tinggal kenangan bagi provinsi Jambi.  Kemarin,  Mahkamah Konstitusi (MK),  memutuskan pulau tersebut milik  Provinsi Kepri, yakni Kabupaten Lingga.

Berbagai dalil gugatan yang diajukan oleh Pemprov Jambi ke MK ditolak. Meski, sebelumnya sudah ada Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pulau tersebut milik Jambi.

Salah satu  alasan kuat MK memutus Berhala masuk Lingga adalah, karena MK menilai putusan MA yang menyatakan Berhala bagian dari Kepri merupakan keputusan hukum yang berlaku dan harus dihormati. 

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono mengatakan, dirinya merasa bingung dengan keputusan yang diambil MK tersebut. Pasalnya, dalam pembacaan amar putusan, MK mengatakan, bahwa Provinsi Kepri merupakan pecahan dari Provinsi Riau.

Kemudian, MK juga menolak gugatan dari Kepri soal UU nomor 25  tahun 2002  yang yang menginginkan berhala masuk dalam bagian Kepri. \"Inikan membingungkan, kenapa dalam penjelasan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2003 MK justru menerima dan mengabulkan Pulau Berhala masuk Lingga,\" sebutnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa dalam putusan MK itu dinilai ada kerancuan. Disamping itu, putusan itu tidak mempertimbangkan dari peraturam Mendagri sebelumnya yang telah memutus berhala masuk ke Jambi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim, Sudirman SH, MH mengatakan, menghormati  keputusan yang telah diambil oleh MK tersebut. \"Kita menerima dan harus menghormari putusan yang telah diambil oleh MK tersebut. Karena ini adalah putusan yang final,\" ujarnya kepada sejumlah wartawan. 

Namun, lebih lanjut Sudirman mengatakan, secara administratif Berhala masuk ke Lingga. Tetapi bukan berarti orang Jambi tidak boleh memiliki tanah di Pulau Berhala dan juga dan Kepri. Kedepan, lanjut Sudirman, tidak akan ada lagi bantuan atau program yang akan dianggarkan dari APBD Tanjabtim atau Provinsi Jambi di Pulau Berhala. \"Karena secara administrasinya itu sudah masuk Lingga,\" jelas dia. 

Sementara itu, Akil Muktar, salah satu wakil ketua MK yang mengetuai sidang itu ketika diminta konfirmasi mengatakan, soal permohonan Jambi yang ditolak tentu ada alasannya. Permohonan untuk penjelasan pasal 3 UU 25 tahun 2002 yang menyatakan bahwa, Berhala masuk dalam Lingga diterima oleh MK.  

\"Kalau permohonannya (Jambi, red) ditolak ada alasannya. Karena dia tidak punya hal untuk mengajukan permohonan. Jadi, berhala masuk dalam Kepulauan Riau,\" ungkap Akil Muktar. 

Kemudian, Akil menambahkan, peraturan Mendagri yang dibatalkan oleh MA sudah incrakh dalam artian, sudah tidak berlaku lagi dengan adanya putusan MA. \"Dan hal itu (Permendagri, red) sudah kita masukan dalam pertimbangan hukum dalam membuat putusan,\" jelasnya.

Ditambahkannya, keputusan  tersebut sudah final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi setelah diputus MK. \"Kecuali,  peraturan Per UU diubah oleh DPR ,\" pungkasnya.

Untuk diketahui, 9 hakim konstitusi memutuskan jika Pulau Berhala masuk ke wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau dari putusan perkara bernomor 62/PUU-X/2012 yang dibacakan secara bergantian oleh tujuh hakim konstitusi, yang diketuai Akil Mochtar. Diketahui putusan itu terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan sendiri diajukan oleh Bupati Lingga, Drs H Daria, Camat Singkep, Kisanjaya SPd dan Kepala Desa Berhala, Saref dengan yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: