>

Ibunda Raffi Mengadu ke DPR

Ibunda Raffi Mengadu ke DPR

JAKARTA - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad mulai melakukan perlawanan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN).  Kemarin (5/3), Pengacara Raffi, Hotma Sitompul melakukan sejuamlah upaya hukum. Di antaranya mempraperadilankan BNN dan mengadu ke Komisi III DPR RI.

                Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu digelar pada pagi hari tanpa menghadirkan Raffi. Kemudian, sekitar pukul 14.30 Hotma bersama Ibunda Raffi, Amy Qanita, datang ke Komisi III DPR RI. Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika.

                Saat RDP, Hotma cukup emosional. Dia mempertanyakan tindakan BNN yang menciduk Raffi bermodalkan obat yang belum diketahui jenisnya. Setelah dites dengan berbagai macam metode, Raffi dinyatakan bersih dari narkoba. \"Bagaimana bisa obat yang tidak ada di Undang-Undang bisa membuat seseorang menjadi tersangka?\" tanyanya.

                Selain itu, dia mempertanyakan mengapa Raffi selaku pihak yang mengajukan praperadilan justru tidak dihadirkan di persidangan. Alasan BNN yang mengatakan ingin menjamin keamanan Raffi tidak bisa diterima. Dia juga meminta Komisi III untuk memanggil BNN.

                Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III Sayed Muhammad Mullady mengatakan jika kasus Raffi cukup menarik. Sebab, meski nilainya kecil, porsi pemberitaannya cukup besar. \"Nanti kami akan panggil BNN untuk meluruskan masalah ini,\" ujarnya. Dengan gelontoran dana lebih dari Rp 1 triliun per tahun, BNN seharusnya bisa melakukanpengungkapan yang lebih besar.

                Sementara itu, Gede Pasek Suardika menyatakan, pihaknya juga akan memantau jalannya sidang praperadilan yang diajukan Raffi. Hal itu untuk memastikan hak Raffi sebagai warga Negara dalam proses peradilan tidak dihalangi oleh siapapun termasuk BNN. \"Kalau Raffi tidak dihadirkan di pengadilan, sementara itu hak dia, tentu ada yang salah di situ,\" ujarnya.

                Pasek hanya menjanjikan bakal memantau praperadilan tersebut. Sebab, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses peradilan dengan alasan apapun. Yang jelas, lanjut politisi asal Partai Demokrat itu, Negara wajib melindungi warganya tanpa diskriminalisasi.               Selain itu, Gede juga mempertanyakan keputusan BNN menggunakan PP 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba untuk mengirim Raffi ke rehabilitasi. Sebab, seluruh hasil tesnya negatif. Dia khawatir Raffi yang datang dalam kondisi sehat justru akan sakit setelah keluar dari rehabilitasi.

(byu/nw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: