Yusril Minta PBB Susun Caleg
JAKARTA- Partai Bulan Bintang (PBB) sangat berpeluang menjadi parpol peserta pemilu ke-11. Keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) kemarin (7/3) secara mutlak mengabulkan gugatan PBB dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai peserta pemilu.
\"Menyatakan membatalkan keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 sepanjang terkait penggugat (PBB). Mewajibkan KPU mencabut keputusan sepanjang terkait penggugat,\" ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu\"a dalam sidang di gedung Mahkamah Agung (MA) kemarin.
Dalam amar putusan, majelis sidang mengabulkan seluruh isi gugatan. PBB sebelumnya mengajukan keberatan soal proses verifikasi KPU di lima provinsi, yakni Sumbar, Jateng, DI Jogjakarta, Bali, dan Kalbar. \"Terhadap syarat verifikasi yang tidak memenuhi di empat provinsi dan satu bermasalah, majelis akan fokus di daerah provinsi tersebut,\" ujar Arif yang didamping hakim anggota Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo.
Misalnya, di Sumbar yang memiliki 19 kabupaten/kota. Sesuai dengan ketentuan KPU, syarat 75 persen kabupaten/kota di provinsi itu adalah memenuhi kepengurusan di 14 kabupaten. PBB yang memenuhi kepengurusan di 15 kabupaten/kota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinyatakan gagal di syarat 30 persen kepengurusan perempuan.
Arif menyatakan, tergugat mendalilkan pada aturan pasal 8 ayat 2 huruf E UU Pemilu, yaitu syarat kepengurusan 30 persen perempuan hanya berlaku di tingkat pusat. Sementara itu, KPU menyatakan bahwa keputusan mensyaratkan kepengurusan 30 persen perempuan di daerah sejalan dengan UU Parpol. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan pandangan PBB. \"Majelis hakim mendukung pernyataan itu. Seharusnya hanya diberlakukan di pengurus pusat,\" ujar Arif.
Majelis menyatakan tidak perlu membeberkan bukti lain di Sumbar dan menyatakan PBB memenuhi syarat di provinsi tersebut.
Di Provinsi Jateng, majelis hakim juga mengabulkan gugatan PBB terkait dengan proses verifikasi. Dari 26 kabupaten/kota di Jateng yang menjadi syarat aturan kepengurusan 75 persen, KPU dalam putusannya hanya meloloskan PBB di 18 wilayah. PBB mengajukan keberatan proses verifikasi di Pekalongan, Batang, Klaten, Karanganyar, Wonogiri, Purbalingga, Brebes, Kebumen, Magelang, dan Banyumas.
Di Pekalongan, misalnya, PBB menggugat KPU karena alasan penyelenggara pemilu itu tidak bisa melakukan tatap muka saat verifikasi kartu tanda anggota (KTA). Sejumlah saksi dihadirkan, termasuk alasan PBB bahwa alamat pemilik KTA itu tidak jauh dari kantor KPU. \"Majelis menilai KPU harus menyikapi dengan bijaksana, jika keluarga membenarkan, maka sudah selayaknya menerima dan membenarkan,\" ujarnya.
Dari sepuluh kabupaten/kota yang digugat, majelis hakim hanya menyatakan PBB tidak lolos di dua wilayah, yakni di Batang dan Banyumas. Mayoritas alasan KPU di delapan kabupaten/kota di Jateng dinilai bersifat formal, tidak mampu membuktikan kebenaran material di persidangan. \"Dengan adanya penambahan delapan kabupaten/kota, jumlah yang lolos adalah 26. PBB di Jawa Tengah dinyatakan MS atau memenuhi syarat,\" ujar Arif.
Di Jogjakarta, PBB menggugat kegagalan mereka lolos di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo. Di Sleman, KPU terbukti melakukan verifikasi cacat hukum karena mensyaratkan proses pemeriksaan KTA plus kartu tanda penduduk (KTP) atau identias lain. Sementara itu, protes PBB di Kulonprogo dikabulkan setelah dalam proses verifikasi tidak diindahkan KPU. \"Daerah Istimewa Jogjakarta dinyatakan memenuhi syarat,\" ujarnya.
Di Bali, KPU dinilai menyimpang karena mengesampingkan alasan PBB karena anggotanya yang sakit, dipidana, dan meninggal dunia.
Sementara di Kalbar, oknum verifikator dinilai terbukti melakukan pemaksaan dengan meminta tanda tangan pemilik KTA untuk menyatakan yang bersangkutan bukan anggota partai di Kabupaten Kuala Hulu. \"Komisioner KPUD dinyatakan tidak profesional sehingga dinyatakan memenuhi syarat,\" jelasnya.
Majelis tak lupa mempertimbangkan posisi kader PBB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Arif, status PNS bukan urusan KPU. Jika terjadi pelanggaran, itu merupakan urusan kader PBB tersebut dengan instansi yang bersangkutan. \"Dengan cacat substansi ini, maka menjadikan objek sengketa (keputusan KPU 5/2013, Red) cacat hukum dan wajib mengikutsertakan penggugat sebagai peserta pemilu,\" ujar Arif.
Majelis juga membebankan biaya sidang kepada KPU. \"Jika ada pihak yang tidak puas, dipersilakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya tujuh hari terhitung putusan dibacakan,\" ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: